Tipikor Polres Jeneponto Limpahkan Kepala Desa Tersangka Korupsi Aset ke Kejaksaan
22 Oktober 2025 23:48
Berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di rumah mantan istri salah satu pelaku, yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika, Tim Sat Resnarkoba segera melakukan patroli ke lokasi tersebut.
JENEPONTO, BUKAMATANEWS - Operasi Kepolisian bersandi "Ops Antik Lipu 2025", Polres Jeneponto melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.
Humas Polres Jeneponto Iptu Uji Mughini menguraikan, penangkapan tersebut terjadi pada hari Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 Wita, di Dusun Kanang-kanang, Desa Tino.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Jeneponto melakukan penangkapan terhadap dua pria berinisial Y (42) dan S (45), keduanya merupakan warga Jeneponto yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di rumah mantan istri salah satu pelaku, yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika, Tim Sat Resnarkoba segera melakukan patroli ke lokasi tersebut.
Setibanya di tempat kejadian, petugas melihat dua pria sedang duduk di atas bale-bale depan rumah. Sadar akan kehadiran petugas, keduanya berupaya melarikan diri ke arah belakang rumah.
Namun, upaya pelarian tersebut gagal. Tim berhasil mengamankan salah satu pelaku di kebun jagung tak jauh dari lokasi. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan area sekitar, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang dibuang oleh pelaku saat melarikan diri.
"Berupa satu buah tempat permen dililit isolasi hitam berisi satu sachet plastik klip kecil yang di dalamnya terdapat dua sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu seberat bruto 0,52 gram, satu batang pireks kaca, satu sendok pipet warna putih, satu unit handphone Android merk Vivo warna biru," ungkapnya.
Kedua pelaku langsung diamankan ke Mapolres Jeneponto untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan untuk digunakan secara sah menurut hukum.
Kasat Narkoba Polres Jeneponto AKP Imran Hamid, mengatakan, ini sebagai bentuk komitmen Polres Jeneponto dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
"Operasi ini akan terus kami laksanakan secara intensif demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika," tegasnya. (*)
22 Oktober 2025 23:48
22 Oktober 2025 21:13
22 Oktober 2025 17:45