Satpol PP Makassar Buka Segel Rumah Makan di Jalan Arief Rate, Pelaku Usaha Berkomitmen Lengkapi Izin dalam 30 Hari
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari penyegelan sebelumnya yang dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025, karena pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS — Setelah melalui proses koordinasi dan pertimbangan administratif, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar bersama instansi teknis membuka segel salah satu rumah makan di Jalan Arief Rate, pada Senin, 16 Juni 2025. Pembukaan segel ini dilakukan berdasarkan permohonan resmi dari pihak pelaku usaha, dengan komitmen kuat untuk melengkapi dan menyesuaikan seluruh perizinan usaha dalam waktu maksimal 30 hari kalender.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari penyegelan sebelumnya yang dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025, karena pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, diketahui bahwa rumah makan tersebut:
Belum memiliki izin pengelolaan limbah yang lengkap.
Masih menggunakan IMB dengan peruntukan rumah tinggal, bukan untuk kegiatan usaha komersial.
“Pembukaan segel dilakukan dengan catatan, pelaku usaha berkomitmen menyelesaikan proses perizinan dalam batas waktu 30 hari. Jika tidak dipenuhi, maka akan dilakukan penindakan ulang sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas perwakilan dari Satpol PP Kota Makassar.
Langkah pembukaan segel ini juga menjadi bagian dari pendekatan persuasif Pemerintah Kota Makassar dalam membina pelaku usaha agar tetap produktif, namun tetap dalam koridor hukum dan regulasi.
Satpol PP Kota Makassar mengingatkan bahwa kebijakan penindakan dan pembinaan akan terus dilakukan secara proporsional, mengedepankan dialog dan penyelesaian administratif, namun tetap tegas terhadap pelanggaran yang membahayakan ketertiban umum maupun lingkungan.
Pemerintah Kota Makassar berharap para pelaku usaha dapat menjadikan hal ini sebagai pelajaran untuk lebih tertib dalam urusan perizinan dan pengelolaan lingkungan, guna mewujudkan iklim usaha yang sehat, aman, dan berkelanjutan.
News Feed
Pengurus JMSI Luwu Timur Dilantik Besok, Dihadiri Bupati Irwan Bachri Syam
02 Juli 2026 13:47
Disambut Bupati, 321 Jemaah Haji Bantaeng Kembali dengan Selamat
02 Juli 2026 13:23
Berita Populer
Harry Kane Tantang Mbappe dan Messi di Puncak Top Skor Piala Dunia 2026 Usai Bawa Inggris Comeback
02 Juli 2026 07:49
02 Juli 2026 09:44
02 Juli 2026 09:48
02 Juli 2026 10:04
