Redaksi
Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025 17:40

Satpol PP Makassar Buka Segel Rumah Makan di Jalan Arief Rate, Pelaku Usaha Berkomitmen Lengkapi Izin dalam 30 Hari

Satpol PP Makassar Buka Segel Rumah Makan di Jalan Arief Rate, Pelaku Usaha Berkomitmen Lengkapi Izin dalam 30 Hari

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari penyegelan sebelumnya yang dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025, karena pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS — Setelah melalui proses koordinasi dan pertimbangan administratif, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar bersama instansi teknis membuka segel salah satu rumah makan di Jalan Arief Rate, pada Senin, 16 Juni 2025. Pembukaan segel ini dilakukan berdasarkan permohonan resmi dari pihak pelaku usaha, dengan komitmen kuat untuk melengkapi dan menyesuaikan seluruh perizinan usaha dalam waktu maksimal 30 hari kalender.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari penyegelan sebelumnya yang dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025, karena pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, diketahui bahwa rumah makan tersebut:

Belum memiliki izin pengelolaan limbah yang lengkap.

Masih menggunakan IMB dengan peruntukan rumah tinggal, bukan untuk kegiatan usaha komersial.

“Pembukaan segel dilakukan dengan catatan, pelaku usaha berkomitmen menyelesaikan proses perizinan dalam batas waktu 30 hari. Jika tidak dipenuhi, maka akan dilakukan penindakan ulang sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas perwakilan dari Satpol PP Kota Makassar.

Langkah pembukaan segel ini juga menjadi bagian dari pendekatan persuasif Pemerintah Kota Makassar dalam membina pelaku usaha agar tetap produktif, namun tetap dalam koridor hukum dan regulasi.

Satpol PP Kota Makassar mengingatkan bahwa kebijakan penindakan dan pembinaan akan terus dilakukan secara proporsional, mengedepankan dialog dan penyelesaian administratif, namun tetap tegas terhadap pelanggaran yang membahayakan ketertiban umum maupun lingkungan.

Pemerintah Kota Makassar berharap para pelaku usaha dapat menjadikan hal ini sebagai pelajaran untuk lebih tertib dalam urusan perizinan dan pengelolaan lingkungan, guna mewujudkan iklim usaha yang sehat, aman, dan berkelanjutan.

#Satpol PP Makassar

Berita Populer