Pimpin Apel Dishub, Wali Kota Makassar Ingatkan Etika Bertugas di Lapangan
23 Oktober 2025 12:51
Polres Bone memecat tidak hormat seorang anggota yang terbukti terlibat narkoba. Kapolres AKBP Sugeng menegaskan komitmen pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu, termasuk di internal Polri.
BONE, BUKMATANEWS – Polres Bone menegaskan komitmennya dalam memerangi narkoba, termasuk di internal institusi. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personel yang terbukti menyalahgunakan narkotika, pada Selasa pagi (17/6/2025), di halaman Mapolres Bone.
Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setio Budhi, S.I.K., M.Tr. Opsla. Dalam amanatnya, ia menyampaikan bahwa Polri tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan narkoba, termasuk anggota sendiri.
“PTDH ini merupakan bentuk penegakan disiplin dan komitmen kami dalam memberantas narkoba tanpa pandang bulu. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap institusi dan sumpah jabatan sebagai anggota Polri,” tegas Kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa narkoba adalah musuh negara yang harus diperangi bersama. Keterlibatan anggota Polri dalam kasus narkoba sangat mencederai kepercayaan masyarakat dan mencoreng citra kepolisian.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, mengungkapkan bahwa personel yang diberhentikan berinisial RS, dan telah melalui proses hukum serta sidang etik sesuai prosedur. PTDH ini mengacu pada Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: Kep/316/V/2025, yang menyatakan RS terbukti bersalah dalam penyalahgunaan narkotika.
“Tindakan ini adalah bukti nyata keseriusan Polres Bone dalam mewujudkan institusi yang bersih dari narkoba. Tidak ada tempat bagi pelanggar hukum di tubuh Polri,” tandas Rayendra.
Dengan langkah tegas ini, Polres Bone berharap dapat mengembalikan kepercayaan publik serta menjadi contoh nyata bahwa penegakan hukum berlaku tanpa pandang bulu, demi mewujudkan institusi kepolisian yang profesional, modern, dan terpercaya.
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 11:08
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:42
23 Oktober 2025 11:08