Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Selasa, 03 Juni 2025 12:21

HM Siddiq BM
HM Siddiq BM

SK Gubernur Bersifat Mengikat, Pelantikan Wakil Ketua DPRD Luwu Timur Harus Segera Dilaksanakan

Penggantian Siddiq sebagai Wakil Ketua DPRD Luwu Timur merupakan Keputusan DPP NasDem, yang ditandangani langsung oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Sekjen Hermawi F Taslim. Keputusan tersebut tertanggal 8 April 2025.

LUWU TIMUR, BUKAMATANEWS - Pencopotan HM Siddiq BM dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Luwu Timur, terus berpolemik. Meski Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 705/V/Tahun 2025 yang diteken pada 26 Mei 2025, yang menetapkan Jihadin Peruge sebagai Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur menggantikan Siddiq, namun pelantikan belum juga dilaksanakan.

Salah satu penyebab pelantikan ditunda, karena Siddiq melayangkan somasi terhadap keputusan Gubernur Sulsel tersebut. Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Administrasi Negara, Dr Ali Rahman, menjelaskan, SK Gubernur Sulsel tersebut bersifat mengikat, dan harus segera dilaksanakan. Pelantikan tak perlu ditunda, jika alasannya adalah menunggu jawaban dari Gubernur Sulsel atas somasi yang dilayangkan.

"Ada namanya asas praduga keabsahan dalam Hukum Administrasi. Artinya, SK yang dikeluarkan pejabat itu dapat langsung dilaksanakan, dan tidak perlu menunggu gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara atau TUN untuk menguji keabsahannya," jelas Ali Rahman, Selasa, 3 Juni 2025.

Dosen Universitas Sawerigading ini menjelaskan, asas praduga keabsahan adalah prinsip yang menyatakan bahwa setiap tindakan dan/atau keputusan yang dibuat oleh pejabat administrasi negara dianggap telah sesuai hukum dan berlaku sah, sampai dibuktikan sebaliknya melalui mekanisme hukum.

"Jadi, kalau SK Gubernur sudah turun, harusnya DPRD melaksanakan SK tersebut. Tidak perlu menunggu dengan alasan adanya keberatan atau somasi dari pihak yang merasa dirugikan," terangnya.

Keputusan DPP NasDem

Penggantian Siddiq sebagai Wakil Ketua DPRD Luwu Timur merupakan Keputusan DPP NasDem, yang ditandangani langsung oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Sekjen Hermawi F Taslim. Keputusan tersebut tertanggal 8 April 2025.

Keputusan DPP tersebut berdasarkan usulan yang diajukan DPW NasDem Sulsel melalui surat dengan nomor 003/SI.1/DPW-NasDem-Sulsel/I/2025 tertanggal 31 Januari 2025, perihal pergantian Wakil Ketua DPRD Luwu Timur.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari internal Partai NasDem, pencopotan Siddiq dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Luwu Timur hingga isu PAW, disebut karena terbukti melanggar AD/ART partai.

Berikut kronologi hingga Siddiq dinilai melanggar AD/ART Partai NasDem:

1. Pada saat Siddiq diberi amanah sebagai Wakil Ketua, Siddiq berjanji untuk patuh terhadap perintah partai. Ketua NasDem Sulsel, Rusdi Masse, bahkan mempertemukan Siddiq dengan Irwan Bachri Syam.

2. Setelah rekomendasi NasDem diberikan ke Irwan Bachri Syam - Puspawati Husler (Ibas - Puspa) di Pilkada Luwu Timur, semua anggota DPRD NasDem wajib taat terhadap perintah partai. Dikuatkan dengan semua anggota Fraksi NasDem menandatangani Pakta Integritas.

3. Di masa kampanye, Siddiq jarang bergabung dengan tim pemenangan, bahkan Siddiq melakukan pelemahan dengan mengatakan Ibas tidak mungkin menang karena tidak punya uang.

4. Semua keluarga Siddiq memberi dukungan ke Budiman - Akbar, termasuk adik Siddiq, Arfah, salah satu penyandang dana Budiman - Akbar.

5. Anak Siddiq juga tergabung dalam salah satu tim milenial Budiman - Akbar.

6. Di lapangan, hampir semua tim mendapatkan bahwa loyalis Siddiq tidak diarahkan untuk mendukung Ibas - Puspa.

7. Di desa dan TPS Siddiq, perolehan suara Ibas - Puspa dibawah suara Budiman - Akbar.

(*)

#DPRD Luwu Timur #HM Siddiq BM #Partai NasDem #Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman

Berita Populer