MK Wajibkan Sekolah Dasar Gratis, Tapi Bagaimana Nasib Sekolah Internasional?
Mahkamah Konstitusi memutuskan wajib belajar jenjang pendidikan dasar harus gratis, termasuk untuk sekolah swasta. Namun, bagaimana dengan sekolah internasional yang menggunakan kurikulum khusus?
BUKAMATANEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa pungutan biaya. Putusan ini tertuang dalam hasil uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Namun, bagaimana dengan sekolah yang mengadopsi kurikulum internasional atau tambahan lain di luar kurikulum nasional?
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, tidak semua sekolah swasta dapat diperlakukan sama terkait pembiayaan. Sekolah yang mengimplementasikan kurikulum internasional atau memiliki kekhasan seperti kurikulum keagamaan, tidak diwajibkan untuk membebaskan biaya. Pasalnya, pemilihan sekolah seperti itu sering kali didasari atas preferensi peserta didik dan bukan keterbatasan akses terhadap sekolah negeri.
“Peserta didik secara sadar menerima konsekuensi biaya yang lebih tinggi ketika memilih sekolah tertentu dengan kurikulum khusus,” jelas Enny saat membacakan Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/5/2025).
MK juga menyoroti bahwa beberapa sekolah swasta tidak pernah menerima bantuan dana dari pemerintah. Sekolah-sekolah ini mengandalkan sepenuhnya dana dari peserta didik untuk menjalankan operasionalnya. Oleh karena itu, menurut MK, tidak adil jika mereka dilarang memungut biaya.
Meski demikian, MK menegaskan bahwa negara tetap memiliki kewajiban utama untuk memprioritaskan alokasi anggaran pendidikan dasar, termasuk bagi sekolah swasta yang memenuhi syarat tertentu. Bantuan dari APBN dan APBD dapat diberikan kepada sekolah swasta asalkan memiliki tata kelola yang sesuai dengan standar peraturan perundang-undangan dan sistem akuntabilitas yang jelas.
“Terutama untuk daerah yang minim sekolah negeri, sekolah swasta tetap perlu diberi ruang untuk memberi kemudahan pembiayaan bagi peserta didik kurang mampu,” tegas Enny.
Melalui putusan ini, MK mengubah bunyi Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi:
"Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat."
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam memastikan akses pendidikan dasar yang lebih inklusif, tanpa mengabaikan eksistensi dan kebutuhan khusus sekolah-sekolah swasta.
News Feed
Percepat Pembentukan BNNK Luwu Timur, Bupati Irwan Temui Kepala BNN RI
19 Juni 2026 21:11
Usia Baru 9 Tahun, Alya Hadirkan Tiga Buku Inspiratif untuk Anak Indonesia
19 Juni 2026 20:02
