Tipikor Polres Jeneponto Limpahkan Kepala Desa Tersangka Korupsi Aset ke Kejaksaan
22 Oktober 2025 23:48
Dugaan korupsi tersebut melibatkan mantan Kepala BP2P Wilayah Sulawesi III berinisial II yang menjabat pada periode 2022–2024. Berdasarkan laporan Irjen PKP, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1.115.756.852.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS – Inspektorat Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melaporkan adanya dugaan korupsi senilai Rp1,1 miliar di Balai Pelaksana Penyedia Perumahan (BP2P) Wilayah Sulawesi III ke Kejati Sulsel, Selasa, 27 Mei 2025. Laporan tersebut disertai dengan penyerahan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kementrian PKP.
Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman, mengatakan, pelaporan ini merupakan bentuk komitmen kementeriannya dalam mendukung gerakan bersih-bersih di tubuh instansi, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.
"Ini perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi di seluruh kementerian, dan juga perintah Menteri PKP yang berkomitmen tinggi menciptakan kementerian yang bersih," ujar Heri di Gedung Kejati Sulsel.
Dugaan korupsi tersebut melibatkan mantan Kepala BP2P Wilayah Sulawesi III berinisial II yang menjabat pada periode 2022–2024. Berdasarkan laporan Irjen PKP, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1.115.756.852.
Heri merinci modus dugaan korupsi tersebut. Pertama terkait perjalanan dinas tahun 2022–2023 yang disinyalir fiktif, termasuk pembuatan nota sewa kendaraan palsu dengan nilai kerugian negara mencapai Rp914.051.662.
Modus kedua adalah praktik kolusi dalam pengadaan Detail Engineering Design (DED) senilai Rp201.705.190. Tujuh paket pekerjaan tersebut telah rampung pada Oktober 2022, namun kontrak baru ditandatangani pada November 2022.
Pekerjaan yang semestinya dikerjakan oleh lima penyedia jasa, pada kenyataannya hanya dikerjakan oleh satu orang berinisial HM yang diketahui merupakan kolega dari II.
"Paket pekerjaan tersebut dipecah jadi lima, tapi kenyataannya dikerjakan oleh satu orang," ungkap Heri.
Ini merupakan laporan keempat yang disampaikan oleh Heri Jerman selama empat bulan menjabat sebagai Irjen Kementerian PKP.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa pihaknya segera menerbitkan surat perintah penyidikan terkait perkara tersebut.
"Kami telah menerima bahan-bahan dari Irjen PKP dan segera menindaklanjutinya. Bahkan kami sudah melakukan konsultasi dengan Aspidsus. Dalam waktu dekat, surat penyidikan akan segera diterbitkan, ditargetkan pekan ini," ujarnya. (*)
22 Oktober 2025 23:48
22 Oktober 2025 21:13
22 Oktober 2025 17:45