BUKAMATANEWS -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga kendaraan roda empat usai menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Selasa (20/5).
Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta). Kasus ini terjadi pada kurun waktu 2020-2023.
"Tim penyidik menyita tiga kendaraan roda empat," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (21/5).
Dia menambahkan pada hari ini, terang Budi, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi lain yang tidak disebut secara detail.
"Tentunya kami akan sampaikan secara lengkap hasil penggeledahan saat nanti seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan sudah rampung," kata Budi.
Direktur Penyidik KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengatakan pegawai di Ditjen Binapenta diduga memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu dan atau menerima gratifikasi terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
Tindak pidana itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Dengan tersangka delapan orang," kata Asep, Selasa (20/5).
Kementerian Ketenagakerjaan mengaku mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.
Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
"Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan Kemnaker," kata Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Sunardi Manampiar Sinaga.
BERITA TERKAIT
-
Pemprov Sulsel dan Koorsup KPK Perkuat Pengawasan MYP 2025–2027, Tinjau Proyek di Pinrang, Sidrap, dan Wajo
-
Usai Terjaring OTT KPK, DPP PAN Pecat Lalu Ahmad Zaini dari Keanggotaan Partai
-
BREAKING NEWS! KPK OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
-
MUI Tegaskan LGBT dan Korupsi Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar, Uang Pengganti Rp809 Miliar