Tipikor Polres Jeneponto Limpahkan Kepala Desa Tersangka Korupsi Aset ke Kejaksaan
22 Oktober 2025 23:48
Peran pemerintah daerah sangat krusial dalam mempercepat pengakuan masyarakat adat, terlebih Kabupaten Luwu Timur sudah memiliki Perda-nya, tinggal mendorong pelaksanaan secara nyata.
LUWU TIMUR, BUKAMATANEWS - Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus berupaya mendorong percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, khususnya masyarakat adat di Cerekang, yang telah lama menjaga wilayah mereka secara lestari, tanpa merusak lingkungan.
"Pemerintah daerah telah melakukan upaya-upaya perlindungan dengan mendorong agar wilayah adat ini tetap aman," kata Sekda Luwu Timur, Bahri Suli, yang mewakili Bupati Luwu Timur membuka Fokus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Perkumpulan HuMa Indonesia bersama Perkumpulan Wallacea BRWA Pusat dan BRWA Sulsel, AMAN Tana Luwu yang didukung oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri RI, di Aula Rujab Bupati, Selasa, 20 Mei 2025.
Bahri Suli menjelaskan, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah daerah adalah perlindungan hukum dan wilayah adat, termasuk menyiapkan draft tindak lanjut terkait Perda, namun masih perlu sosialisasi lebih luas.
"Kami tentu berharap adanya komitmen bersama dari seluruh pihak, termasuk perusahaan dan masyarakat, untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat adat ini," pungkasnya.
Sementara, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementrian Dalam Negeri, Dyah Sih Irawati Kemendagri, menuturkan, peran pemerintah daerah sangat krusial dalam mempercepat pengakuan masyarakat adat, terlebih Kabupaten Luwu Timur sudah memiliki Perda-nya, tinggal mendorong pelaksanaan secara nyata.
"Kita tidak bisa kita lakukan sendiri, tentu perlu keterlibatan pemda, instansi terkait, perguruan tinggi, agar proses pengakuan masyarakat adat dapat berjalan optimal," kata Dyah.
Ia berharap, melalui pertemuan ini akan menciptakan komitmen bersama dalam penerbitan Peraturan Bupati dan SK Panitia Pembentukan Tim Kerja untuk mempercepat pengakuan dan perlindungan wilayah adat. (*)
22 Oktober 2025 23:48
22 Oktober 2025 21:13
22 Oktober 2025 17:45