BUKAMATANEWS -- Polri meminta warga yang merasa diresahkan aksi premanisme melaporkan hal tersebut ke kantor polisi terdekat, call center 110 atau Whatsapp pengaduan Divisi Humas Polri di 089682333678.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho dalam siaran persnya, Sabtu (17/5), menjelaskan semua nomor pengaduan itu siap melayani 24 jam.
Menurut Sandi, nomor pengaduan akan terhubung ke kantor polisi terdekat dari lokasi warga. Dia bilang polisi akan bergerak cepat ke lokasi untuk menindak aksi premanisme setelah menerima laporan.
Polri dikatakan menggandeng beragam pihak dalam menindak aksi premanisme termasuk TNI dan unsur pemerintahan daerah untuk setiap operasi penindakan premanisme.
"Hal ini guna menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah dan menjamin investasi aman di Indonesia," jelas Sandi seperti diberitakan Antara.
"Komitmen Bapak Kapolri bahwa Polri akan selalu hadir untuk melindungi setiap warga negara dan tidak ada ruang tempat bagi aksi premanisme di negara hukum Indonesia," ujar dia lagi.
BERITA TERKAIT
-
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diduga Terpengaruh Konten di Media Sosial
-
Lebih Restoratif dan Rehabilitatif, Polres Selayar Siap Implementasikan KUHP Baru
-
Adik JK, Halim Kalla Tersangka Korupsi Pembangunan PLTU Rp1,3 Triliun
-
TNI Gelar Karya Bakti Skala Besar di Wasuponda, Dandim 1403 Palopo Minta Dukungan Bupati Luwu Timur
-
Bawa Badik Hadang Pengendara di Jalan, Seorang Warga Ditangkap Resmob Polres Selayar