Redaksi
Redaksi

Sabtu, 17 Mei 2025 13:38

Dua Pelaku Pemerkosaan Ditangkap Resmob Polres Jeneponto, Salah Satu Korban Dipaksa Usai Salat di Masjid

Dua Pelaku Pemerkosaan Ditangkap Resmob Polres Jeneponto, Salah Satu Korban Dipaksa Usai Salat di Masjid

penangkapan ini berawal dari laporan seorang perempuan berinisial "NR" (25), yang datang dikantor polisi didampingi oleh ibunya untuk melaporkan kejadian pemerkosaan yang dialaminya.

JENEPONTO, BUKAMATANEWS — Unit Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto bergerak cepat mengungkap kasus pemerkosaan yang mengejutkan warga setempat. Dua pria berinisial UL (38) dan H (45) ditangkap pada Jumat malam, 16 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 Wita, di Jalan Sungai Kelara, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu.

Penangkapan ini berawal dari laporan seorang perempuan berinisial NR (25) yang datang ke kantor polisi dengan didampingi ibunya. Ia melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban pemerkosaan oleh dua orang pria pada Kamis malam, 15 Mei 2025.

Menurut keterangan Humas Polres Jeneponto, Iptu Uji Mughini, setelah menerima laporan, tim Resmob langsung melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu singkat, keberadaan kedua terduga pelaku berhasil dilacak dan mereka diamankan tanpa perlawanan.

"Korban mengaku dipaksa oleh salah satu pelaku naik ke sepeda motor setelah salat isha di Masjid Besar Nurul Iman, lalu dibawa ke rumah pelaku. Di sanalah perbuatan bejat itu dilakukan," ujar Iptu Uji.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa korban mengalami pemerkosaan sebanyak dua kali oleh pelaku UL. Kemudian, pelaku kedua, H, juga melakukan tindakan serupa. Saat kejadian, korban mengaku mulutnya disumbat dengan tangan dan bantal agar tidak bisa berteriak.

Dari hasil interogasi awal, polisi mengungkap bahwa pelaku UL memperkosa korban sebanyak dua kali, sementara H satu kali. Keduanya kini telah ditahan di Polres Jeneponto untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Uji.

Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, mengapresiasi kecepatan tindakan Unit Resmob dalam menangani kasus ini dan menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban.

“Kami berharap proses hukum berjalan adil dan memberikan keadilan yang layak bagi korban. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan tindak kejahatan serupa jika mengetahuinya di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

 

Penulis : Samsul
#Polres jeneponto

Berita Populer