Hujan dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Sejumlah Kendaraan di Jalan Tupai Makassar
01 Februari 2026 14:50
Satpol PP Kota Makassar bersama BKO Kecamatan Rappocini dan Panakkukang melakukan penertiban PK5 di sepanjang Jalan Letjen Hertasning pada 6 Mei 2025 untuk menjaga ketertiban umum.
MAKASSAR,BUKAMATANEWS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar bersama dengan BKO Kecamatan Rappocini dan BKO Kecamatan Panakkukang melaksanakan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PK5) yang berjualan di area milik jalan dan fasilitas umum di sepanjang Jalan Letjen Hertasning. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 6 Mei 2025.
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Plt Kasatpol PP Kota Makassar, Dr. H. Fathur Rahim, ST., MT., yang menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum serta menata kawasan publik agar tetap nyaman dan bebas dari kesemrawutan.
“Ini adalah langkah preventif dan edukatif agar para pedagang tidak lagi menggunakan area publik untuk berjualan. Kami tidak hanya menertibkan, tetapi juga memberikan edukasi terkait aturan-aturan yang berlaku,” ujar Dr. Fathur Rahim.
Dalam kegiatan tersebut, tim Satpol PP juga memberikan sosialisasi kepada para pedagang agar mematuhi peraturan daerah dan tidak berjualan di tempat-tempat yang dilarang.
Selain itu, pihak Satpol PP juga akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan ketertiban tetap terjaga.
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
31 Januari 2026 21:37
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50