Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Rabu, 23 April 2025 18:34

Kompol Mahrus Ibrahim
Kompol Mahrus Ibrahim

Polemik Lawan Arus di Jalan Dr Leimena Makassar Hingga Walikota Ngamuk, Polisi Akan Rekayasa Lalulintas

Polrestabes Makassar bakal menggandeng pemerintah terkait beberapa perbaikan infrastruktur di ruas jalan tersebut agar pengendara mendapatkan kenyamanan.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Satlantas Polrestabes Makassar berencana bakal menerapkan aturan baru usai banyaknya keluhan masyarakat yang kerap melintas di bilangan Jalan Dr Leimena, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Dimana diketahui, ruas jalan protokol tersebut kerap menjadi biang kemacetan karena banyaknya volume kendaraan yang melawan arus. Selain itu, lokasi jalan juga terbilang sempit.

Bahkan, Wali kota Makassar Munafri Arifuddin juga pernah menindak langsung beberapa masyarakat yang melawan arus sehingga menyebabkan kemacetan di lokasi itu.

Dalam video itu, Appi sapaan akrab Munafri Arifuddin turun dari kendaraan roda empatnya dan mengamuk menegur beberapa pengendara yang melanggar melawan arus.

Masyarakat kerap melawan arus di ruas jalan tersebut demi mencari jalur alternatif. Ruas jalan Dr Leimena sendiri merupakan jalan alternatif bagi pengendara karena dekat dengan jalur utama Jalan Perintis Kemerdekaan.

Aturan satu arah diterapkan di ruas jalan tersebut sejak 2019 untuk mengurai kemacetan karena pertemuan arus kendaraan. Namun, meskipun sudah ada rambu-rambu larangan beberapa pengendara nakal tetap memilih melintas di jalan tersebut.

Banyaknya polemik, polisi pun bakal mengambil langkah penerapan baru diruas jalan tersebut yakni penerapan rekayasa lalu lintas.

Plt Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mahrus Ibrahim mengungkapkan, jalur tersebut nantinya dibuka dua arah di jam-jam tertentu dan hanya kendaraan roda dua yang bisa melintas.

"Inilah yang kami ambil langkah-langkah rekayasa terbatas untuk roda dua sementara bisa melintas di situ. Kami akan menjelaskan terkait upaya dalam rangka mengantisipasi dan memperlancar lalulintas di lokasi Jalan Dr Leimena," kata Mahrus.

Langkah tersebut pastinya dilakukan Mahrus untuk kepentingan masyarakat banyak dan sudah melalui kajian bersama stakeholder terkait termasuk pemerintah.

"Salah satu langkah terkait yang kami lakukan adalah melakukan rekayasa terbatas di lokasi. Jadi arus dari timur ke barat yang kami larang itu, kami melakukan rekayasa," ucap dia.

Nantinya, roda dua hanya bisa melintas di jalan tersebut di jam-jam sibuk mulai dari jam 06:00 Wita sampai 10:00 Wita.

"Sehingga kita juga bisa memberikan hak masyarakat lain yang membutuhkan akses ke Jalan Dr Leimena yang baru dan mengarah ke Jalan Perintis Kemerdekaan," ungkapnya.

Selain itu, Polrestabes Makassar juga bakal menggandeng pemerintah terkait beberapa perbaikan infrastruktur di ruas jalan tersebut agar pengendara mendapatkan kenyamanan.

"Memang kita lihat di lokasi itu ada akses jalan yang perlu ada pembenahan. Dimana di jalur itu ada jalan yang sangat sempit dan digunakan untuk semua akses keluar dari wilayah Antang dan sekitarnya. Sehingga ini perlu ada penanganan lebih baik ke depan," tutur dia.

Saat ini, polisi sudah melakukan tahap sosialisasi penerapan aturan baru di Jalan Dr Leimena, sehingga kendaraan khususnya roda dua bisa melintas di jam-jam sibuk. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Polrestabes Makassar #Kompol Mahrus Ibrahim #Rekayasa lalu lintas #Macet jalan Dr Leimena