
Terlibat Kasus Narkoba dan Korupsi, Tiga ASN Pemkab Bone Diberhentikan
Sekedar diketahui, di masa pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Bone Andi Asman Sulaiman dan Andi Akmal Pasluddin sudah ada lima orang ASN yang diberhentikan.
BONE, BUKAMATANEWS - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Bone kembali diberikan sanksi tegas dengan pemberhentian sementara oleh Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman.

Hal itu dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bone, Edy Syaputra Syam, saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 17 April 2025.
"Ada tiga ASN yang diberhentikan, Bapak Bupati sudah menandatangani SK Pemberhentian tiga ASN tersebut," ungkap Edy.
Lebih jauh dia menjelaskan bahwa ketiga ASN di lingkup Pemkab Bone tersebut diberhentikan sementara atas dugaan kasus narkoba dan korupsi. Ketiga ASN tersebut diketahui berinisial AS selaku Sekdes Jompie yang diduga terlibat kasus korupsi dan sementara berproses di Kejaksaan Bone. Kemudian inisial A guru SD 131 Tocinnong, dan MA Staf Kecamatan Amali, keduanya terlibat kasus narkoba dan sementara menjalani hukuman.
Sekedar diketahui, di masa pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Bone Andi Asman Sulaiman dan Andi Akmal Pasluddin sudah ada lima orang ASN yang diberhentikan. Sebelumnya 2 ASN lingkup Pemkab Bone yang diberhentikan karena tidak pernah masuk kantor selama 6 bulan. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
Berita Populer
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45