Wapres Gibran Buka Gebyar ABG, Dorong Kolaborasi Nasional untuk Kemandirian Obat
15 November 2025 21:15
Setelah ditemukan alat bukti yang cukup, ketiga tersangka resmi ditahan, dan dijerat pasal pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
TANA TORAJA, BUKAMATANEWS - Satresnarkoba Polres Tana Toraja berhasil mengamankan tiga orang pemuda di Dusun Rantela’bi Kambisa, Kecamatan Sangalla Utara, Kabupaten Tana Toraja, yang kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu. Masing-masing berinisial MS (34), VB (23) dan LL (30), bersama sejumlah barang bukti (BB).

Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan, mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran Narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga orang dan sejumlah barang bukti.
"Serangkaian penyelidikan dan kerja keras personil kami berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan peredaran narkotika jenis sabu," jelas Budi, saat dikonfirmasi, Senin, 14 April 2025.
Kasat Narkoba Iptu Firdaus menambahkan tentang kronologi pengungkapan kasus tersebut. Penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka berikut barang bukti.
Kini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti berupa lima sachet berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 4,77 gram, satu buah timbangan elektronik, uang hasil penjualan sebanyak Rp800 ribu, satu set alat isap (bong), tiga buah handphone dan 31 sachet kosong telah diamankan Polres Tana Toraja guna proses penyidikan.
Setelah ditemukan alat bukti yang cukup, ketiga tersangka resmi ditahan, dan dijerat pasal pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
15 November 2025 21:15
15 November 2025 17:18
15 November 2025 17:11
15 November 2025 14:46
15 November 2025 14:14