MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Kurun waktu kurang lebih dua bulan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Makassar telah mengamankan 90 orang yang terlibat peredaran narkotika.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan bahwa pengungkapan ini dilakukan pihaknya sejak Maret hingga pertengahan April 2025.
"Untuk seluruh tersangka yang ditangkap mulai dari Bulan Maret sampai sekarang ada 90 orang," ucap Arya saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin, 14 April 2025.
Arya mengungkapkan, dalam pengungkapan itu pihaknya mengamankan barang bukti terdiri dari 8 kilogram sabu, 30 butir pil ekstasi, 1 kilogram ganja, dan 185 gram tembakau sintetis.
"Kita perkirakan mempunyai potensi merugikan masyarakat sebanyak 42.000 jiwa, dan jumlah materi yang dihasilkan dari narkotika ini kurang lebih Rp 12 miliar," ungkapnya.
Arya mengungkapkan salah satu pengungkapan yang menarik yakni peredaran narkotika jenis ganja yang diungkap di Jalan Hertasning Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, pada 24 Maret 2025 lalu.
Ada tiga pelaku yang diamankan yakni AHR, AR, dan FB. Modus mereka mengedarkan ganja yakni menyelundupkan barang haram tersebut ke dalam knalpot motor.
"Ini yang di knalpot yang ganja, jadi ini ganja dimasukkan dalam ke dalam knalpot, asalnya dari luar mereka nanti mengedarkan," bebernya.
Polisi menduga para pelaku ini merupakan jaringan peredaran narkotika internasional.
"Memang kita dari awal sudah menduga adanya. Ini kita masih mendalami, karena memang kalau peredaran satu kilogram luas tidak hanya di dalam, tapi kita duga ada jaringan (internasional)," bebernya.
Dari puluhan pelaku yang diamankan mereka rata-rata berperan sebagai kurir dan pengedar. Menurut Arya, mereka memang menargetkan bakal mengedarkan ke berbagai wilayah di Kota Makassar dan beberapa daerah.
"Kita kenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) tentang narkotika, ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," tutup Arya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Polisi Ringkus Pria Diduga Edarkan Sabu Lewat Instagram di Maros
-
Polres Bone Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Barang Bukti 1,25 Gram Sabu
-
Propam Polda Sulsel Cek Urin dan Sikap Tampang Personel Polres Selayar, Ada yang Kena Sanksi Push-up
-
Oknum Kepala Desa di Bone Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Narkoba
-
Pemkab Luwu Timur Hibahkan Lahan dan Bangunan Seluas 1.650 Meter Persegi untuk Kantor BNN