GOWA, BUKAMATANEWS – Pria bernama Flair Afika Sugianto (21 tahun) ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa lantaran nekat melakukan pemerasan terhadap warga dengan modus menjadi anggota Polri.
Flair ditangkap beserta rekannya yakni Mariama (30 tahun), di salah satu rumah di Jalan Mangka Dg Bombong, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin, 7 April 2025.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian mengatakan, kejahatan pelaku terkuak usai salah satu korban berinisial FJ (43) membuat laporan polisi.
"Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota Polri," katanya saat dikonfirmasi, Rabu, 9 April 2025.
Alfian mengungkapkan, aksi pemerasan yang dilakukan pelaku awalnya dengan mendatangi dan menyampaikan bahwa anak korban telah diamankan lantaran terlibat kasus obat-obatan terlarang.
Disitu, pelaku mendatangi korban sambil berpakaian dinas Polri lengkap dengan pangkat Brigadir Polisi (Brigpol). Korban saat itu pun seketika percaya.
Memanfaatkan itu, pelaku pun meminta uang sebesar Rp 8 juta agar anaknya dapat dibantu agar tidak terjebak hukum.
"Korban awalnya menyerahkan Rp 2,5 juta serta sebuah handphone milik anaknya sebagai jaminan. Pelaku kemudian meminta sisa uang, dan korban menyerahkan Rp 1,5 juta lagi," ucapnya.
Saat pelaku kembali meminta uang untuk ketiga kalinya, korban mulai curiga dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan yang diterima, Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi yang dimaksud.
Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya serta mengungkap bahwa pakaian dinas lengkap itu dibeli sendiri.
"Pelaku yang satu berperan mendampingi saat mendatangi korban," bebernya.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil, dua unit handphone milik pelaku, satu unit ponsel milik korban, dua buah tas, satu stel pakaian PDL Polri lengkap dengan atribut, serta uang tunai sebesar Rp 2 juta lebih.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. (*)
BERITA TERKAIT
-
Oknum Kepsek di Bone Diduga Peras Guru untuk Bayar Utang di Rentenir
-
Aksi Balas Dendam Remaja Berujung Pengrusakan Mobil Pejabat
-
Jadi Sorotan Pasca Kena OTT KPK, Berikut Profil Lengkap Wamenaker Immanuel Ebenezer
-
Top Up Dana Pakai Uang Palsu, Dua Wanita di Gowa Diamankan Polisi
-
Oknum Jaksa Diduga Peras dan Aniaya Ketua HIPMI Palopo, Minta Uang dan Satu Unit Rumah