Tidak Berkantor Selama 6 Bulan, Dua ASN Pemkab Bone Dipecat
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Kedua ASN yang dipecat tersebut lantaran dianggap sudah disiplin dan melanggar aturan yang berlaku, ASN yang berinisial AM diketahui bekerja sebagai guru di UPT Mattirowalie, sementara MI pegawai di UPT Puskesmas Biru.
BONE, BUKAMATANEWS - Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, memimpin apel pagi perdana pasca lebaran Idulfitri 1446 Hijriah/2025 M, di Kantor Bupati Bone, Selasa, 8 April 2025.
Dalam apel tersebut, Bupati Bone mengumumkan pesan tegas dimana ada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipecat di lingkup Pemkab Bone. Kedua ASN tersebut diketahui berinisial MI dan M.
Apel yang biasanya menjadi ajang silaturahmi usai Lebaran, kali ini dibarengi dengan pesan tegas dari orang nomor satu di Kabupaten Bone. Bupati Andi Asman mengumumkan pemecatan dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Bone, masing-masing berinisial AM dan MI, karena dinilai tidak disiplin.
"Kita lihat ada yang diberhentikan melalui SK Bupati karena dalam kurun waktu tertentu tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah. Itu sudah menyalahi aturan dan wajib diberhentikan," tegas Bupati di hadapan seluruh peserta apel.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Kedua ASN yang dipecat tersebut lantaran dianggap sudah disiplin dan melanggar aturan yang berlaku, ASN yang berinisial AM diketahui bekerja sebagai guru di UPT Mattirowalie, sementara MI pegawai di UPT Puskesmas Biru.
"Kedua ASN ini diberhentikan karena lalai dalam bekerja tidak berkantor selama enam bulan," tegas Andi Asman Sulaiman. (*)
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
Berita Populer
31 Januari 2026 08:38
31 Januari 2026 08:47
31 Januari 2026 11:46
31 Januari 2026 12:32
31 Januari 2026 15:51
