JAKARTA, BUKAMATANEWS - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan kesiapannya menjalani tes DNA terkait klaim anak dari model Lisa Mariana (LM), namun dengan syarat mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan melalui konferensi pers tim kuasa hukumnya di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (4/3).
Muslim Butarbutar, kuasa hukum Ridwan Kamil, menegaskan bahwa tes DNA harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah. "Tes DNA seyogyanya dilaksanakan sebagai implikasi proses hukum, baik melalui perintah pengadilan dalam gugatan perdata maupun permintaan penyidik dalam proses pidana," jelas Muslim.
Namun tim hukum juga menyampaikan opsi alternatif: "Jika kedua belah pihak sepakat tanpa proses pengadilan, kami siap mengajukan permohonan tes DNA ke Divisi Visum dan Identifikasi (DVI) Mabes Polri kapanpun dibutuhkan."
Tantangan tes DNA ini bermula dari pengakuan Lisa Mariana yang mengklaim memiliki anak hasil hubungan dengan Ridwan Kamil. Melalui kuasanya, Sunan Kalijaga (bukan pengacara resmi kedua belah pihak), Lisa menyatakan kesiapannya menjalani tes DNA pada 28 Maret lalu.
"Klien saya menyadari dampak pengakuannya, namun menolak segala bentuk intimidasi termasuk dalam proses tes DNA nantinya," ujar Sunan Kalijaga dalam keterangan terpisah.
Tim hukum Ridwan Kamil menekankan komitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara hukum:
✓ Siap mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku
✓ Memprioritaskan kepastian hukum melalui bukti-bukti sah
✓ Menjaga proses tetap profesional tanpa intervensi publik
TAG
BERITA TERKAIT
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB, KPK Dalami Peran Ridwan Kamil Lewat Kesaksian Lisa Mariana
-
Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana, Bareskrim: Tidak Miliki Kecocokan
-
Mediasi Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Berakhir Buntu
-
Lisa Mariana Kecewa Sidang Perdana Ridwan Kamil Ditunda
-
Ridwan Kamil Bantah Isu Perselingkuhan: ‘Fitnah Bermotif Ekonomi’