Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Dari pengakuan pelaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tak dikenalnya dengan cara sistem tempel, yang sebelumnya berkomunikasi dengan admin Instagram TRI yang menawarkan kepada pelaku untuk dijual.
BONE, BUKAMATANEWS - Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bone. Pelaku yang diketahui berinisial ARN (22), dan masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Bone.
Informasi yang berhasil dihimpun dari Sat Narkoba Polres Bone, tersangka ARN ditangkap di BTN Graha Taqia Bone, Jalan Poros Bone - Wajo, Kelurahan Walannae, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Plt Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Irwandi, mengatakan, saat penangkapan pihaknya berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkoba dalam penguasaan tersangka.
"Ada 17 saset sabu ukuran kecil dan 1 saset ukuran besar yang berhasil kami temukan dari pelaku. Selain itu juga ada beberapa barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan juga beberapa alat lainnya," kata AKP Irwandi, Rabu, 26 Maret 2025.
Irwandi mengungkapkan, dari pengakuan pelaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tak dikenalnya dengan cara sistem tempel, yang sebelumnya berkomunikasi dengan admin Instagram TRI yang menawarkan kepada pelaku untuk dijual.
"Sebagian besar sabu ini sudah berhasil dijual ke pelanggan, dan sisanya ini yang kami temukan," tambah AKP Irwandi.
Saat ini pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut. Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33