MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Sidang lanjutan dalam perkara skincare berbahaya mengandung merkuri dengan terdakwa Mira Hayati (29) kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 18 Maret 2025.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini digelar di ruang sidang utama Harifin A Tumpa. Saksi yang dihadirkan yakni tiga orang.
Para saksi tersebut yakni Irwandi selaku anggota Polri dari Polda Sulsel, Sri Endang selalu reseller produk Mira Hayati, dan Titin yang diketahui merupakan General Manager (GM) PT Agus Mira Mandiri Utama.
Saksi pertama, Irwandi dalam sidang menjelaskan pihaknya atau penyidik Polda Sulsel melakukan penyelidikan atas kasus ini setelah viral di sosial media. Dimana kasus ini sempat menarik perhatian masyarakat dan mendesak kepolisian untuk turun tangan melakukan penyelidikan karena produk yang diduga dijual Mira Hayati mengandung bahan kimia berbahaya atau merkuri.
"Saya mendapatkan masalah mengenai kosmetik bermasalah (bermerkuri) di media sosial kemudian saya laporkan," kata Irwandi.
Atas dasar itulah, Irwandi menyebut pihaknya melakukan penyelidikan dengan cara membeli produk tersebut lewat online, lalu melakukan pengecekan dengan bekerjasama BPOM dan ternyata ada produk yang dicurigai mengandung merkuri.
"Sampel dibeli dan salah satu diantaranya ternyata mengandung merkuri," ujarnya.
Selain membeli produk Mira Hayati untuk didalami, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel juga disebut turut melakukan penyitaan ratusan produk Mira Hayati untuk diteliti. Produk tersebut disita dari salah satu stokis Mira Hayati.
"Disita dari distributor (stokis), kami mendapatkan beberapa produk dan kami tanyakan, ambil dimana dan dia menyatakan mengambil dari Mira Hayati," ungkap Irwandi.
Sementara, saksi lainnya yakni Titin juga mengungkapkan sejumlah keterangannya dalam persidangan. Kata Titin, pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kerap mengecek langsung produk kosmetik Mira Hayati.
"Secara berkala produk diaudit oleh BPOM perbulan, triwulan dan tahunan. Terdaftar di BPOM dan dipabrik ada semua piagamnya," ucap dia.
Untuk diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Mira Hayati yang juga Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama, telah memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Jaksa membeberkan, perusahaan yang dipimpin Mira Hayati memproduksi berbagai produk kosmetik. Diantaranya MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream, yang juga dikenal dengan nama Mira Hayati Cosmetic Lightening Skin dan Mira Hayati Cosmetic Night Cream. (*)
BERITA TERKAIT
-
Aliyah Mustika Ilham Hadiri Peresmian Masjid dan Lapangan Tenis Pengadilan Negeri Makassar
-
Kasus Skincare Berbahaya, Suami Fenny Frans Divonis 18 Bulan Penjara
-
16 Merek Kosmetik Ini Mengandung Bahan Berbahaya, Berikut Daftarnya!
-
Fakta Persidangan, Produk Skincare Mira Hayati Tak Kantongi Izin Edar dan Standar Mutu dari BPOM
-
LAKSUS Desak JPU Beri Tuntutan Maksimal ke Terdakwa Skincare Merkuri Mira Hayati Cs