Pemkab Maros Cairkan THR Rp33 Miliar, ASN hingga Anggota DPRD Jadi Penerima
Pembayaran THR ini mencakup tiga kategori penerima, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Anggota DPRD Maros.
MAROS, BUKAMATANEWS — Kabar gembira datang dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros. Hari ini, Senin (17/3), proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) resmi dimulai, dengan total anggaran mencapai Rp33 miliar. Kebijakan ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kesejahteraan pegawai menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Pembayaran THR ini mencakup tiga kategori penerima, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Anggota DPRD Maros. Adapun rincian alokasinya yaitu:
ASN: Rp27.010.068.256 untuk 5.469 pegawai
PPPK: Rp4.970.785.100 untuk 1.364 pegawai
Anggota DPRD: Rp144.469.500
Bupati Maros, Chaidir Syam, menyampaikan bahwa pembayaran ini merupakan wujud perhatian dan tanggung jawab pemerintah daerah terhadap hak para pegawai dan anggota legislatif.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan hak pegawai secara tepat waktu. Kami berharap THR yang diterima dapat dimanfaatkan sebaik mungkin, khususnya untuk keperluan menjelang Idul Fitri,” ungkap Bupati Chaidir.
Ia juga mengimbau agar para penerima bijak dalam membelanjakan dana THR, mengingat momen Idul Fitri adalah waktu yang tepat untuk mempererat silaturahmi bersama keluarga.
“Gunakan THR untuk kebutuhan yang bermanfaat, bukan untuk berfoya-foya atau pengeluaran yang tidak perlu,” pesannya.
Dengan cairnya THR ini, diharapkan suasana Lebaran tahun ini dapat dirayakan dengan lebih ceria dan penuh berkah oleh seluruh penerima.
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
