Kapolrestabes Makassar Imbau Masyarakat Tidak Gelar Sahur On The Road Selama Ramadan
Polisi akan mengawal setiap aktivitas masyarakat dengan semaksimal mungkin. Dengan melakukan upaya preemptif, preventif, dan apabila terpaksa akan dilakukan tindakan represif.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Polrestabes Makassar mengimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan Sahur On The Road selama bulan Ramadan. Pasalnya, kegiatan Sahur On The Road kerap memicu terjadinya gangguan keamanan.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan bahwa selama bulan suci ini pihaknya bakal gencar melakukan patroli khususnya di kawasan rawan.
"Polisi akan mengawal setiap aktivitas masyarakat dengan semaksimal mungkin. Dengan melakukan upaya preemptif, preventif, dan apabila terpaksa akan dilakukan tindakan represif," ucap Arya.
Arya mengatakan, sebaiknya masyarakat khususnya di Kota Daeng lebih fokus beribadah dan berbuat kebaikan tanpa merugikan orang lain, apalagi menimbulkan tindak pidana.
"Laksanakan ibadah di bulan Ramadan dengan khidmat dan khusyuk. Jangan cederai bulan suci Ramadan dengan hal-hal negatif yang dapat merusak pahala ibadah dengan berselisih sesama warga masyarakat, apalagi sampai melakukan tindak pidana dan merugikan masyarakat banyak," pesannya.
Arya juga mempertegas bahwa jika nantinya ditemukan pengendara yang melakukan Sahur On The Road dengan menggunakan knalpot bising atau brong bakal ditindak tegas. Kendaraan bakal disita, dan baru bisa dikeluarkan jika telah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh aturan yang berlaku.
"Untuk masyarakat yang menggunakan knalpot brong akan diminta untuk mengganti knalpotnya dalam bentuk aslinya. Dan selama belum berganti pada bentuk aslinya, maka motor akan dititipkan di kantor polisi," tegas Arya.
Begitu juga, jika polisi menemukan pengendara yang masih dibawah umur. Kendaraan juga akan disita dan diminta menghadirkan orang tua agar pengendara dibawah umur mendapatkan efek jera.
"Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM akan ditilang dan apabila masih dibawah umur, maka orang tua dan kepala sekolah akan diminta hadir untuk menandatangani pernyataan bahwa tidak akan melakukan pelanggaran yang sama," tutup dia. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
