Redaksi
Redaksi

Rabu, 26 Februari 2025 15:00

Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur
Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur

Pemkab Maros Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan untuk Dukung Ibadah dan Produktivitas

Muetazim menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat membantu ASN menjalani ibadah dengan lebih khusyuk sambil tetap menjaga pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS – Dalam rangka mendukung kenyamanan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros resmi menyesuaikan jam kerja tanpa mengurangi produktivitas dan kualitas pelayanan publik.

Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, menjelaskan bahwa selama Ramadan, ASN akan mulai bekerja pada pukul 08.00 Wita hingga 15.00 Wita, dengan total waktu kerja 32 jam 30 menit per pekan—lebih singkat satu jam dibandingkan hari biasa.

Untuk jam istirahat, ASN akan mendapatkan waktu 30 menit pada Senin hingga Kamis, mulai pukul 12.00 hingga 12.30 Wita. Sementara pada hari Jumat, waktu istirahat lebih panjang, dari pukul 11.30 hingga 12.30 Wita.

“Penyesuaian ini bertujuan agar ASN tetap nyaman dalam menjalankan ibadah selama Ramadan tanpa mengganggu kinerja mereka,” ujar Muetazim, Rabu (26/2/2025).

Selain perubahan jam kerja, Pemkab Maros juga meniadakan apel pagi rutin, kecuali dalam kondisi mendesak.

Muetazim menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat membantu ASN menjalani ibadah dengan lebih khusyuk sambil tetap menjaga pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemkab Maros

Berita Populer