JAKARTA, BUKAMATANEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Senin (24/2/2025), dengan Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa eksepsi termohon serta eksepsi pihak terkait ditolak sepenuhnya.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo dalam sidang.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan bahwa semua pihak harus menerima putusan tersebut dengan sikap yang taat hukum dan tidak melakukan tindakan di luar jalur konstitusional. “Serahkan kepada kami yang memutuskan, jangan melakukan hal-hal yang di luar ranah hukum, karena itu merusak sistem yang telah kita jaga bersama. Apapun hasilnya, semua pihak terutama dari Jeneponto harus menerimanya sebagai bagian dari proses demokrasi,” ujar Saldi Isra dalam sidang lanjutan pada 13 Februari 2025.
Saldi juga mengingatkan bahwa dalam setiap kontestasi politik, pasti ada pihak yang kecewa dan pihak yang bergembira. “Dari empat pasangan calon, pasti ada tiga yang kecewa dan satu yang menang. Namun, kemenangan juga berarti tanggung jawab besar selama lima tahun ke depan,” tambahnya.
Dalam persidangan yang digelar MK, pemohon mengajukan gugatan terkait dugaan pelanggaran pemilihan, khususnya terkait rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meminta pemungutan suara ulang (PSU) di 10 TPS. Mantan Wakil Ketua MK, Aswanto, yang dihadirkan sebagai ahli oleh pemohon, menilai bahwa kegagalan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto dalam menjalankan rekomendasi Bawaslu berkontribusi terhadap sengketa ini. Menurutnya, pemungutan suara ulang seharusnya dilakukan demi menjaga kemurnian hasil pemilu.
“Perkara ini sampai ke Mahkamah Konstitusi karena rekomendasi Bawaslu tidak dijalankan oleh KPU. Jika kesalahan tersebut tidak dikoreksi, maka legitimasi pemimpin yang terpilih dapat dipertanyakan,” ujar Aswanto dalam sidang.
Sebaliknya, Ardilafiza yang dihadirkan oleh KPU sebagai ahli menyatakan bahwa rekomendasi Bawaslu bersifat anjuran dan tidak mengikat. “KPU memiliki kewenangan untuk menelaah apakah rekomendasi tersebut perlu dijalankan atau tidak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Ardilafiza.
Sementara itu, pihak terkait dari Paslon 2 Paris Yasir-Islam Iskandar menghadirkan mantan Ketua Bawaslu RI, Abhan. Menurutnya, Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 117 Tahun 2024 yang digunakan sebagai dasar rekomendasi PSU bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada. Ia menegaskan bahwa undang-undang mengatur PSU harus dilakukan jika lebih dari satu pemilih yang tidak terdaftar memberikan suara, sedangkan surat edaran Bawaslu mengacu pada satu pemilih saja.
MK juga mengingatkan seluruh masyarakat Jeneponto agar tidak terpecah belah hanya karena hasil Pilkada. “Jangan merusak kohesi sosial hanya karena agenda politik yang bersifat lima tahunan. Jika belum berhasil kali ini, masih ada kesempatan lima tahun ke depan,” ujar Saldi Isra.
Dengan putusan ini, hasil Pilkada Jeneponto 2024 dinyatakan tetap sah, dan pasangan terpilih dapat melanjutkan tugas mereka tanpa hambatan hukum lebih lanjut.
BERITA TERKAIT
-
Resmi, MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
-
Pasangan Rahmat-Atika Gugat Hasil PSU Pilkada Palopo ke Mahkamah Konstitusi
-
Pasca Putusan MK Pilkada Jeneponto, Polisi Tingkatkan Keamanan
-
Daftar Daerah yang Harus Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024
-
KPU Segera Tetapkan Paris - Islam sebagai Bupati dan Wabup Jeneponto Terpilih