
Anggota KPU Sinjai Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Mobil
Meski telah menjalani pemeriksaan, AMR, ZL, dan dua orang lainnya telah diperbolehkan pulang pada tanggal 18 Februari 2025. Namun, Kapolsek menegaskan bahwa dalam kasus ini kemungkinan akan ada potensi tersangka.
GOWA, BUKAMATANEWS - Anggota KPU Sinjai berinisial AMR menjalani pemeriksaan di Polsek Barombong karena diduga terlibat kasus penggelapan mobil. Ia diperiksa bersama seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga berasal dari Sinjai.

Kapolsek Barombong, Iptu Chaidir, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan seorang anggota Komisioner KPU Kabupaten Sinjai berinisial AMR, warga Jalan Bhayangkara, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara.
AMR diperiksa terkait mobil milik warga Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, berinisial HL (42), yang ditemukan terparkir di kediamannya pada Minggu dini hari, 16 Februari 2025.
"Benar, kami telah meminta keterangan AMR terkait mobil yang ditemukan terparkir didalam kediamannya," ujar Iptu Chaidir.
Selain AMR, penyidik Polsek Barombong juga telah meminta keterangan seorang ASN asal Kabupaten Sinjai berinisial ZL.
"Kita juga memeriksa seorang ASN asal Sinjai dan dua orang temannya berinisial FR dan AB di Polsek Barombong," ungkap Chaidir.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini adalah satu unit mobil Honda Jazz berwarna kuning yang ditemukan di Kabupaten Sinjai.
Kapolsek menjelaskan jika kasus ini bermula dari laporan warga terkait mobilnya yang tidak kunjung kembali setelah digadai kepada pria berinisial SB, warga Kabupaten Gowa.
"Jadi pemilik mobil ini dia titip gadai ke salah satu jasa tempat penitipan dan gadai kendaraan baik mobil maupun sepeda motor milik pria SB. Namun delapan bulan berlalu mobil itu tidak kunjung kembali meskipun pemiliknya sudah meminta agar unit mobil miliknya segera dikembalikan," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Barombong, mobil yang hilang tersebut teridentifikasi berada di Kabupaten Sinjai.
Tim yang dipimpin oleh Ipda Syamsul Bahri, bersama empat anggota lainnya, segera bergerak menuju lokasi keberadaan kendaraan.
"Setelah melakukan pencarian, mobil tersebut berhasil ditemukan sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan oleh pemiliknya," ungkap Iptu Chaidir.
Chaidir mengungkapkan bahwa hingga saat ini, penyidik masih mendalami keterangan dari para saksi.
"Sejauh ini, sudah sembilan orang saksi yang diperiksa, terdiri dari tiga warga Sinjai, enam lainnya berasal dari Takalar dan Gowa," terangnya.
"Untuk keterlibatan AMR dan ZL, kami masih terus mendalami bukti-bukti yang ada," tambahnya.
Meski telah menjalani pemeriksaan, AMR, ZL, dan dua orang lainnya telah diperbolehkan pulang pada tanggal 18 Februari 2025. Namun, Kapolsek menegaskan bahwa dalam kasus ini kemungkinan akan ada potensi tersangka.
"Penyidik saat ini tengah merampungkan pemeriksaan saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti sebelum menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya," terangnya.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna memastikan keterlibatan pihak-pihak terkait serta menegakkan hukum sesuai prosedur yang berlaku," pungkasnya. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
Berita Populer
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45