
Khusus Guru dan Penyuluh Agama Islam, PPPK Formasi 2023 Dikembalikan ke Daerah Asal
Ali Yafid mengimbau kepada seluruh Kakan Kemenag agar segera mengumpulkan para PPPK yang diredistribusi untuk diberi pemahaman tentang tugas pokok dan fungsinya.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Harapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk kembali ke daerah asalnya menemui titik terang dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan tentang Redistribusi PPPK Formasi 2023.

Surat Keputusan tersebut diserahkan langsung oleh Kakanwil Kemenag Sulsel, Ali Yafid, kepada 24 Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se Sulsel, di Aula Kanwil Kemenag Sulsel, Senin, 17 Februari 2024.
Penerbitan SK Redistribusi PPPK oleh Kakanwil Kemenag Sulsel ini merujuk pada surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor P-5002/SJ/B.II/2/Kp.00.1/12/2024 tanggal 27 Desember 2024 perihal Penugasan PPPK Formasi Tahun 2023.
Adapun PPPK yang diredistribusi sebagaimana dijelaskan Kakanwil Kemenag Sulsel dalam sambutannya, adalah PPPK formasi Tahun 2023 atau yang mendapatkan NIP dan diangkat pada tahun 2023.
"Persetujuan untuk penugasan kembali/ redistribusi hanya untuk formasi jabatan Guru dan Penyuluh Agama Islam sesuai dengan hasil perhitungan kebutuhan dan analisis beban kerja di unit kerja masing-masing," ucapnya menambahkan.
Kepada PPPK yang terdampak redistribusi, Ali Yafid meminta agar segera menyelesaikan segala proses administrasi termasuk penilaian SKP Tahun 2024 di unit kerja yang lama sebelum melaksanakan tugas di unit kerja yang baru.
Selanjutnya, mantan Kabag TU Kanwil Kemenag Sulsel ini mengimbau kepada seluruh Kakan Kemenag agar segera mengumpulkan para PPPK yang diredistribusi untuk diberi pemahaman tentang tugas pokok dan fungsinya.
"Kumpulkan dan beri pemahaman tentang tupoksinya agar mereka dapat bekerja dengan baik. Jangan sampai malas-malasan setelah kembali ke daerah masing-masing. Mereka adalah ASN jangan sampai kerjanya masih seperti honorer, harus ada inovasi dalam menjalankan tugas," imbaunya.
Hal lain yang dipesankan Ali Yafid adalah meminta agar PPPK yang diredistribusi tidak diutak-atik penempatannya. "Tempatkan sesuai dengan SK yang diberikan. Semua kita kembalikan ke tempat tugas semula. Guru yang sebelumnya di Madrasah Swasta, ya disitu saja dulu walau dia sudah ASN. Penyuluh Agama Islam juga begitu," pungkasnya.
Prosesi penyerahan SK PPPK Redistribusi ini turut dihadiri Kabag TU Kanwil Kemenag Sulsel, Aminuddin dan Ketua Tim SDM Sopyan Ahmad. Hadir pula sejumlah Anailis Kepegawaian Kemenag Kabupaten/Kota se Sulsel. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47