
Dua Warga Ditangkap Buntut Ricuh Eksekusi Lahan di Pettarani Makassar
Berdasarkan informasi, ada delapan bangunan rumah toko (Ruko) dan Gedung Hamrawati yang dikosongkan maupun dibongkar oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Kericuhan terjadi saat dilakukan eksekusi lahan dan bangunan di bilangan Jalan A P Pettarani, Kota Makassar, Kamis, 13 Februari 2025.

Berdasarkan informasi, ada delapan bangunan rumah toko (Ruko) dan Gedung Hamrawati yang dikosongkan maupun dibongkar oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Kericuhan terjadi saat warga yang sudah lama menetap di kawasan itu melakukan aksi unjuk rasa dan melempar batu ke arah aparat kepolisian yang berjaga.
Kabag Ops Polrestabes Makassar AKBP Darminto mengaku, pihaknya bertindak tegas lantaran warga tetap bertahan walaupun telah diimbau agar menjauhi lokasi eksekusi.
"Wajar, namanya mempertahankan. Lempar-Lempar batu, bakar ban, kami sudah imbau, kami lakukan dorong, kami semprot dengan air, aman, sudah mundur, selesai," ungkap Darminto.
Kata Darminto, kericuhan juga tidak berlangsung lama lantaran banyaknya personel gabungan TNI-Polri yang melakukan pengamanan.
Dalam pengamanan jalannya eksekusi sebanyak kurang lebih 1.000 personel dikerahkan.
"Massa tentunya dari keluarganya, dari yang menjaga toko-toko ini. Ada 1.000 personel kita kerahkan," ucap dia.
Darminto bilang, dalam kericuhan itu tidak ada korban jiwa. Namun ada dua warga yang diamankan lantaran dianggap menghalangi jalannya eksekusi dan berbuat anarkis.
"Ada diamankan. Karena menghalang-halangi jalannya eksekusi. Ada dua orang kalau tidak salah," beber dia.
Diketahui, eksekusi ini dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN. Mks jo. No.: 49/Pdt. G/2018/PN. Mks, dalam perkara antara Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi melawan Drs. Salahuddin Hamat Yusuf, M.Si, dkk sebagai termohon eksekusi.
Panitera PN Makassar, Sapta Putra mengungkapkan bahwa pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian untuk memastikan keamanan.
"Kami telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait guna memastikan eksekusi berjalan tertib dan sesuai prosedur. Sejauh ini, pelaksanaan eksekusi berlangsung kondusif tanpa ada perlawanan berarti dari pihak termohon," jelas Sapta.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk memahami bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan harus dihormati.
Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Makassar sebelumnya telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada para penghuni objek eksekusi agar mengosongkan bangunan secara sukarela sebelum eksekusi dilakukan.
"Kami berharap para penghuni objek eksekusi dapat mematuhi keputusan ini dan mengosongkan bangunan dengan kesadaran penuh demi menghindari tindakan paksa," ujar dia. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47