Dewi Yuliani : Sabtu, 08 Februari 2025 14:31
Ilustrasi

SINJAI, BUKAMATANEWS - Biadab mungkin kata yang paling cocok disandang pria berinisial M (45) di Kabupaten Sinjai. Bagaimana tidak, pria bejat ini nekat memerkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun hingga hamil.

Berdasarkan informasi, kelakuan M ini terbongkar setelah korban berinisial NA ini memberitahukan tantenya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sinjai, Ipda Irman mengatakan bahwa pihak keluarga korban pun membuat laporan polisi pada 4 Februari 2025 lalu.

"Benar kita ada tangani kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan ayah kandungnya sendiri. Usia janin korban sudah 199 hari atau hamil 5 bulan," kata Irman saat ekspose di Mapolres Sinjai, Jumat, 7 Februari 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, aksi mesum M itu dilakukan sejak September 2024 lalu.

Firman bilang, awalnya korban ini meminta kepada sang ayah untuk dibayarkan karena hendak memasang behel gigi.

Sang ayah pun menyanggupi permintaan anaknya itu tapi dengan syarat, sang anak gadis harus mengikuti perintahnya untuk melayani hasratnya.

"Anak ini polos masih pelajar SMP, dia akhirnya sanggupi permintaan pelaku," jelasnya.

Irman menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya lantaran tidak pernah berhubungan badan dengan istrinya lagi karena kondisinya yang sakit.

Saat ini pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Sinjai. Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 2, tentang perlindungan anak.

"Ancaman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandasnya. (*)