MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Ratusan massa mengepung kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan RA Kartini, Kota Makassar, Kamis, 6 Februari 2025.
Aksi yang dilakukan dari organisasi Sapma Pemuda Pancasila (PP) Makassar itu menyikapi banyaknya mafia tanah yang ada di Kota Daeng. Salah satunya ditudingkan terhadap salah seorang bernama David Limbunan.
Jenderal lapangan aksi, Cimeng mengatakan, pihaknya datang ke PN Makassar untuk meminta Hakim Tunggal tidak melayani intervensi dari pihak manapun yang menginginkan agar penetapan tersangka David Limbunan dibatalkan.
"Kami juga meminta Hakim Tunggal yang memeriksa perkara, agar menolak permohonan Praperadilan tersebut. Kami juga mendukung pihak kepolisian agar segera menangkap dan penjarakan David Limbunan," tegas Cimeng.
Cimeng menduga, praperadilan yang diajukan oleh David Limbunan hanya untuk menghalangi proses penyidikan dengan harapan PN Makassar dapat membatalkan penetapan tersangka dirinya.
"Penetapan tersangka David Limbunan yang dilakukan penyidik Polda Sulsel telah sesuai prosedur hukum. Untuk itu kami minta kepada Hakim Tunggal yang memeriksa perkara agar menolak permohonan Praperadilan tersebut," tegas Cimeng saat menyampaikan orasinya di PN Makassar.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Sapma Sulsel, Muhammad Nur Husain mengatakan, terduga mafia tanah itu merampas kawasan di Lantebung, pinggiran jalan tol dengan luas lokasi sekitar 1,7 hektare.
"Ini mungkin kecil bagi para mafia, tapi besar bagi kami rakyat kecil.
Kami mendampingi keluarga kami sendiri dalam menuntut persolan ini. Karena pengadilan sendiri yang menolak gugatan David Limbungan. Tapi hari ini dia (David Limbunan) mengajukan praperadilan atas status tersangkanya," tegas Nur Husain.
Nur Husain menerangkan, dasar David Limbunan melakukan praperadilan, adalah surat yang telah dibatalkan oleh pengadilan sendiri. Pada beberapa waktu lalu, pengadilan menolak gugatan David Limbunan, karena dinyatakan tidak memiliki legal standing.
"Makanya kami laporkan atas dasar penyerobotan dan surat palsu. Atas dasar surat yang dibatalkan oleh PN Makassar. Polda Sulsel memeriksa dan terbukti surat yang menjadi dasar untuk menguasai objek adalah sudah dibatalkan dan dinyatakan palsu oleh pengadilan, makanya statusnya sekarang tersangka," terangnya.
"Tapi David Limbunan mengajukan praperadilan ke PN Makassar atas penetapan tersangkanya. Olehnya itu, kami minta Hakim Tunggal agar menolak praperadilan David Limbunan," tambahnya.
Di kesempatan yang sama, Humas PN Makassar, Sibali menemui massa aksi. Ia mengatakan akan menyampaikan aspirasi yang diterima langsung kepada Ketua PN Makassar.
"Aspirasi teman-teman diterima, dan Insya Allah sebentar saya langsung menghadap ketua, tentunya ada pertimbangan-pertimbangan dan fakta-fakta," ucapnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Polda Sulsel Hentikan Penyelidikan Kasus Penyebaran Konten Pornografi Rektor UNM Non Aktif Prof Karta Jayadi
-
Dari Sidik Jari, DVI Polda Sulsel Berhasil Identifikasi Korban Kedua Pesawat ATR 42-500, Pramugari Florencia Lolita Wibisono
-
20 Polisi Nakal di Sulsel Dipecat Sepanjang Tahun 2025
-
Kapolda Sulsel Kirim 100 Personel Brimob Pilihan Bantu Penanganan Pasca Bencana Sumatera
-
Bukti Polda Sulsel di Sidang Praperadilan, Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi Tidak Pernah Terima Uang dari Bahar Ngitung