Redaksi
Redaksi

Rabu, 05 Februari 2025 10:49

MK Putuskan Sengketa Usai, Malam Ini KPU Gelar Rapat Pleno Tetapkan Tasming-Hermanto Wali Kota Parepare

MK Putuskan Sengketa Usai, Malam Ini KPU Gelar Rapat Pleno Tetapkan Tasming-Hermanto Wali Kota Parepare

Dengan hasil ini, Tasming Hamid-Hermanto resmi menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare yang akan memimpin periode mendatang, membawa harapan baru bagi masyarakat Parepare

PAREPARE, BUKAMATANEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Sulawesi Selatan, akan menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan Tasming Hamid-Hermanto sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare terpilih. Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan gugatan Pilwali Parepare yang sebelumnya diajukan oleh pasangan Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam (Erat-Bersalam).

Ketua KPU Parepare, Muh Awal Yanto, menyampaikan bahwa setelah putusan MK, pihaknya segera melaksanakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih pada 5 Februari 2025, malam ini.

“Berdasarkan putusan tersebut, KPU Parepare Insya Allah akan melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih malam ini, 5 Februari 2025,” ujar Awal , Rabu (5/2/2025).

Setelah pleno penetapan, surat keputusan (SK) kepala daerah terpilih akan disampaikan ke DPRD Parepare melalui rapat paripurna yang dijadwalkan pada 7 Februari 2025.

“SK penetapan akan kami sampaikan ke DPRD Kota Parepare melalui rapat paripurna yang diagendakan pada 7 Februari 2025 untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan permohonan sengketa Pilwali Parepare yang diajukan oleh pasangan Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam. Dengan putusan ini, Tasming Hamid-Hermanto dinyatakan sah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare terpilih.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa malam (4/2/2025).

“Menetapkan, satu, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa pasangan Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam tidak dapat lagi mengajukan permohonan sengketa yang sama dan memerintahkan panitera MK untuk mengembalikan berkas ke pemohon.

“Permohonan tidak dapat kembali diajukan, serta memerintahkan panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan kembali salinan berkas kepada pemohon. Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim MK,” tegasnya dengan ketukan palu sidang.

Dengan hasil ini, Tasming Hamid-Hermanto resmi menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare yang akan memimpin periode mendatang, membawa harapan baru bagi masyarakat Parepare

#KPU Kota Parepare #Tasming Hamid