Polrestabes Makassar Ungkap Penjualan Narkoba Lewat Sosial Media, Barang Bukti 1,5 Kg Sabu
Hasil penyelidikan polisi, para operator maupun pengedar ini telah menjalankan aksinya kurang lebih sudah dua tahun.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Satresnarkoba Polrestabes Makassar mengamankan 15 orang yang diduga merupakan pengedar serta operator pengendali penjualan narkoba di media sosial (Medsos).

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, 15 orang ini diantaranya juga bahkan masih ada yang masih berstatus dibawah umur. Berdasarkan hasil pendalaman, para tersangka ini merupakan jaringan peredaran narkotika internasional yang pernah diungkap sebelumnya.
"Kita melihat, ternyata pemesanannya terus berlanjut, baik secara online maupun konvensional. Ini satu jaringan yang sama dari pengungkapan sebelumnya sekitar 32 kilogram," kata Arya saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu, 29 Januari 2025.
Kata Arya, saat diamankan ditemukan juga barang bukti sabu siap edar sebanyak 1,5 kilogram. Selain itu, polisi juga mendapatkan 10 akun media sosial yang kerap digunakan menjual sabu.
"Ini ada sepuluh akun Instagram yang memang digunakan menjual narkoba secara online. Dari total semua, mulai dari 1,5 kilogram tadi, kita sudah mengamankan 15 orang tersangka, dua diantaranya dibawah umur," ucap Arya.
Hasil penyelidikan polisi, para operator maupun pengedar ini telah menjalankan aksinya kurang lebih sudah dua tahun.
"Mereka menjalani ini sudah kurang lebih satu sampai dua tahun, kalau kita lihat barang bukti awal, berarti ini jaringannya sudah cukup lama," bebernya.
Ia mengungkapkan, pengendalinya saat ini masih DPO, berinisial YW.
"Kalau kita jelaskan di sini nanti orangnya kabur. Jadi kita sudah menduga mengendalikan dari negara lain, ini sudah terdeteksi dan kita sedang berupaya untuk melakukan upaya-upaya hukum terhadap yang bersangkutan. Jadi bisa dibilang jaringan internasional," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku bakal dikenakan pasal 114 (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya diberitakan, polisi menggagalkan upaya peredaran narkoba seberat 30 kilogram lebih narkotika jenis sabu dan 8.229 pil mephedrone masuk ke Kota Makassar, Sulsel.
Pengungkapan ini dilakukan polisi di tiga lokasi berbeda, pertama di Jalan Opu Daeng Risadju, Kota Makassar, Sulsel, pada 8 Oktober 2024, kemudian dikembangkan lagi di salah satu perumahan elit Kota Makassar yang merupakan tempat penyimpanan barang haram tersebut, pada 11 Oktober 2024.
Tak sampai disitu, barang yang ditemukan di dua lokasi tersebut juga berasal dari jaringan peredaran lainnya di wilayah Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dan diungkap pada 18 Oktober 2024.
Dari pengungkapan tersebut, ada enam orang pelaku yang diamankan mereka yakni berinisial IS, HR, TG, HRP, AN, dan FS. Mereka diketahui berperan sebagai kurir dan pengedar. (*)
News Feed
Anis Matta Gedor Semangat Kader: “Bersiaplah Hadapi Krisis Besar dan Menangkan 2029!"
16 November 2025 18:23
Qur'anic Family Camp 2025 di Malili, Bangun Keluarga Hebat dengan Al Qur'an
16 November 2025 17:53
Berita Populer
16 November 2025 18:23
16 November 2025 15:19
16 November 2025 14:02
16 November 2025 14:19
16 November 2025 15:13
