Hujan dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Sejumlah Kendaraan di Jalan Tupai Makassar
01 Februari 2026 14:50
Plt Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar yang dikonfirmasi mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, Kapolres Bone AKBP Erwin Syah langsung memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan dan hasilnya keberadaan pelaku berhasil diketahui polisi.
BONE, BUKAMATANEWS - Ayah yang perkosa anak kandungnya hingga hamil di Kabupaten Bone, RL (43 tahun), akhirnya ditangkap polisi. Sebelumnya, RL mencoba melarikan diri pasca kasus ini terbongkar.
Plt Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar yang dikonfirmasi mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, Kapolres Bone AKBP Erwin Syah langsung memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan dan hasilnya keberadaan pelaku berhasil diketahui polisi.
"Terduga pelaku sudah diamankan di Polres Nunukan, dan saat ini tim Polres Bone dalam perjalanan untuk menjemput pelaku kemudian dibawa ke Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Iptu Rayendra, Jumat, 24 Januari 2025.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga di Desa Kampuno, Kecamatan Barebbo, memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil.
Lelaki tersebut diketahui berinisial RL (43) sementara korbannya diketahui berinisial E (18) yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
Informasi yang berhasil dihimpun dari seorang kerabat korban, kasus ini awalnya muncul setelah korban mengaku sakit, namun takut untuk menceritakan ke ibunya.
Sang ibu kemudian membawanya ke dokter untuk periksa kesehatan, namun dokternya mengatakan bahwa korban sedang hamil muda. Sang ibu pun kaget dan langsung mengintrogasi anaknya.
"Begitu ceritanya pak, dan saat anak ini dibawa ke rumah sakit, ibunya sempat meminta bapaknya (pelaku, red) untuk mengantarnya ke rumah sakit namun dia menolak dengan alasan mau mengerjakan sesuatu, sehingga ibunya lah yang mengantarnya. Dan saat korban diantar ke rumah sakit pelaku kemudian meninggalkan rumah dan kini tidak kembali," ungkap salah seorang kerabat korban yang namanya enggan dimediakan.
(*)
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
31 Januari 2026 21:37
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50