
Pemkot Parepare dan Komisi I DPRD Bahas Revisi Aturan Pemilihan RT/RW
Dalam RDP tersebut, seluruh pihak terlibat aktif dalam menyampaikan pandangan, masukan, dan evaluasi terhadap substansi Perwali yang telah berlaku sejak 2019. Fokus utama pembahasan adalah perbaikan mekanisme pelaksanaan pemilihan RT dan RW agar lebih transparan, demokratis, dan menjamin partisipasi aktif masyarakat.
PAREPARE, BUKAMATANEWS — Pemerintah Kota Parepare bersama Komisi I DPRD Kota Parepare menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna membahas revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), Selasa (14/1/2024).

RDP yang berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Parepare ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Kamaluddin Kadir. Hadir dalam pertemuan tersebut sejumlah anggota Komisi I, yakni Asy’ari Abdullah, Achmad Ariadi, dan Kadarusman Mangurusi.
Dari pihak pemerintah kota, rapat turut dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum Setdako Parepare, serta empat camat dari seluruh wilayah kota.
Dalam RDP tersebut, seluruh pihak terlibat aktif dalam menyampaikan pandangan, masukan, dan evaluasi terhadap substansi Perwali yang telah berlaku sejak 2019. Fokus utama pembahasan adalah perbaikan mekanisme pelaksanaan pemilihan RT dan RW agar lebih transparan, demokratis, dan menjamin partisipasi aktif masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD, Kamaluddin Kadir, menjelaskan bahwa revisi aturan ini penting untuk menyesuaikan dengan dinamika sosial serta kebutuhan tata kelola pemerintahan di tingkat paling bawah.
“Perwali ini perlu kita evaluasi agar proses pemilihan RT dan RW ke depan bisa berjalan lebih terbuka dan partisipatif. RT dan RW adalah ujung tombak pelayanan masyarakat, sehingga proses pemilihannya harus legitimate dan akuntabel,” tegas Kamaluddin.
RDP ini juga menjadi ruang sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam merumuskan kebijakan yang berdampak langsung kepada masyarakat. Komisi I DPRD menyatakan akan terus mengawal proses revisi ini hingga ditetapkan secara resmi dan dapat diimplementasikan secara merata di seluruh kelurahan.
Revisi Perwali ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta memperkuat legitimasi pemilihan RT/RW sebagai representasi masyarakat di lingkungan tempat tinggal mereka.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47