Kapolres Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penembakan Pengacara Senior di Bone
Jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri Makassar untuk proses operasi pengangkatan proyektil.
BONE, BUKAMATA - Kapolres Bone AKBP Erwin Syah langsung membentuk tim gabungan untuk mengungkap kasus penembakan yang menewaskan pengacara senior Makassar di Kabupaten Bone, Rudi S Gani. Diketahui, Rudi menjadi korban penembakan Orang Tak Dikenal (OTK) saat berada di rumah istrinya, di Kecamatan Lappariaja, Selasa malam, 31 Desember 2024.

Plt Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 1 Januari 2025, mengatakan bahwa insiden penembakan tersebut terjadi pada Selasa malam, 31 Desember 2024, sekitar pukul 21:50, di Dusun Limpoe, Desa Pattukku Limpoe, Kecamatan Lappariaja.
"Korbannya berinisial RG berprofesi sebagai pengacara, warga asal Kota Makassar. Usai penembakan korban dilarikan ke Puskesmas dan tidak berselang lama tiba disana korban dinyatakan meninggal dunia," ucap Iptu Rayendra.
Lebih jauh Iptu Rayendra menjelaskan bahwa setelah mengetahui insiden penembakan tersebut, Kapolres Bone AKBP Erwin Syah langsung membentuk tim gabungan yang terdiri dari Sat Reskrim, Sat Narkoba, Sat Intelkam dan Polsek untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku penembakan ini.
"Tim gabungan dari tadi malam sudah berada di TKP untuk melakukan penyelidikan. Dari laporan yang masuk ke kami, korban mengalami luka tembak pada bagian bawah mata sebelah kanan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, tragedi penembakan tersebut terjadi sesaat setelah korban selesai makan malam bersama dengan isteri dan keluarganya. Usai makan, korban ke teras dan tiba-tiba terdengar suara tembakan.
Jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri Makassar untuk proses operasi pengangkatan proyektil. (*)
News Feed
Berita Populer
Harry Kane Tantang Mbappe dan Messi di Puncak Top Skor Piala Dunia 2026 Usai Bawa Inggris Comeback
02 Juli 2026 07:49
02 Juli 2026 09:44
02 Juli 2026 09:48
02 Juli 2026 10:04
