Modal Imbang dari Bali United, Semen Padang Tantang PSM Makassar dengan Percaya Diri
02 Februari 2026 15:18
Saat ini kedua pelaku AM dan ASM sudah diamankan di Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dikenakan Pasal 114 ayat ( 1 ) Jo Pasal 112 ayat ( 1 ) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
BONE, BUKAMATA - Dua pelaku narkotika di Kabupaten Bone yang dikenal licin akhirnya berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bone. Kedua pelaku diketahui berinisial AM (42) dan ASM (31) yang merupakan warga Jalan Sungai Saddang, Kelurahan Manurungnge, Kecamatan Tanete Riattang.
Kasat narkoba Polres Bone Iptu Aswar yang dikonfirmasi mengatakan, awalnya pihaknya mengamankan pelaku narkoba berinisial GI dan saat itu polisi menemukan barang bukti narkoba berupa 3 saset sabu.
"Pelaku inisial GI saat diamankan waktu itu sedang bersama dengan AM, namun AM waktu itu berhasil melarikan diri sehingga terus dilakukan pencarian dan baru berhasil ditemukan sekarang," ungkap Iptu Aswar, Rabu, 25 Desember 2024.
Lebih jauh Iptu Aswar menjelaskan bahwa saat penangkapan GI, pihaknya juga berhasil menemukan narkoba sebanyak 5 saset ukuran kecil, 6 saset sabu berukuran sedang yang diduga milik AM .
Setelah dilakukan pengembangan, AM akhirnya berhasil diamankan di Ahmad Yani, tepatnya depan KFC Bone, dan saat itu juga AM mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan GI, itu adalah barang miliknya, namun tidak berhasil dibawa saat melarikan diri.
"AM mengaku bahwa 11 saset sabu yang diamankan sebelumnya di rumah GI dibeli oleh AM dari lelaki berinisial ASM seharga Rp12 juta, dan saat itu juga kami langsung berangkat mengamankan ASM ini," tambahnya.
Pelaku ASM yang juga telah berhasil diamankan mengakui bahwa barang yang diserahkan ke lelaki AM itu diperoleh dari lelaki yang tak dikenalnya melalui sistem tempel.
Saat ini kedua pelaku AM dan ASM sudah diamankan di Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dikenakan Pasal 114 ayat ( 1 ) Jo Pasal 112 ayat ( 1 ) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)
02 Februari 2026 15:18
02 Februari 2026 13:53
02 Februari 2026 13:45
02 Februari 2026 13:44
02 Februari 2026 13:39
02 Februari 2026 09:43
02 Februari 2026 09:34
02 Februari 2026 09:19
02 Februari 2026 09:56
02 Februari 2026 11:43