BONE, BUKAMATA - Seorang lelaki bernama Andi Nuryadi alias Andi Oncong (40 tahun), dipastikan akan melewati hari Natal dan Tahun Baru 2025 di sel tahanan Polres Bone setelah dirinya tertangkap dengan kasus penyalahgunaan narkotika.
Warga yang beralamat di Jalan Husain Jeddawi ini ditangkap kasus narkoba pada tanggal 14 Desember 2024 lalu.
Kasat narkoba Polres Bone yang dikonfirmasi mengatakan, saat penangkapan pelaku Andi Oncong, pihaknya berhasil menemukan satu saset narkoba jenis sabu berukuran kecil dalam penguasaannya.
"Menurut pengakuan tersangka, narkoba ini diperoleh dengan cara sistem tempel dari seseorang berinisial S dengan harga Rp150 ribu dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri," kata Iptu Aswar, Jumat, 20 Desember 2024.
Selain mengamankan barang bukti narkoba, lanjut Iptu Aswar, pihaknya juga mengamankan satu unit Handphone yang digunakan tersangka bertransaksi dengan si penjual. Sementara lelaki S yang disebut menyediakan barang sementara masih dilakukan pengejaran oleh Opsnal narkoba Polres Bone.
"Pelaku beserta barang buktinya kita sudah amankan di Polres dan akan dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Iptu Aswar. (*)
BERITA TERKAIT
-
CCTV di Lokasi Dugaan Penganiayaan oleh Ketua DPRD Bone Rusak, Polisi Lanjut Periksa Saksi
-
Ketua DPRD Bone Terlapor Kasus Penganiayaan, Beda Versi Keterangan Saksi dan Korban
-
Operator Alat Berat di Bone Tewas Tertimbun Longsoran Batu dan Tanah Saat Lakukan Pengerukan
-
Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Penganiayaan terhadap Staf Berawal dari Persoalan Sisa Konsumsi
-
Periode Januari - Juni 2026, Polda Sulsel Amankan 70 Kilogram Sabu dan 1.778 Pelaku Narkotika