Redaksi
Redaksi

Jumat, 29 November 2024 14:49

Penataan ASN: Tenaga Honorer Akan Dihapus Mulai Tahun 2025

Penataan ASN: Tenaga Honorer Akan Dihapus Mulai Tahun 2025

"Tenaga honorer tidak akan ada lagi pada tahun 2025. Semua tenaga yang tidak terangkat dalam seleksi PPPK dan CPNS pada tahun 2024 akan beralih menjadi tenaga paruh waktu," ujar Ilham

MAKASSAR,BUKAMATA – Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa mulai tahun 2025, tidak akan ada lagi tenaga honorer di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini merupakan bagian dari upaya penataan ulang ASN yang lebih sistematis dan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, M. Ilham Rasul, mengungkapkan bahwa seluruh tenaga honorer yang ada saat ini akan mengalami perubahan status menjadi tenaga paruh waktu.

"Tenaga honorer tidak akan ada lagi pada tahun 2025. Semua tenaga yang tidak terangkat dalam seleksi PPPK dan CPNS pada tahun 2024 akan beralih menjadi tenaga paruh waktu," ujar Ilham Rasul dalam pernyataannya pada Jumat (29/11/2024).

Perubahan status ini sebagai bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang belum terakomodir dalam seleksi PPPK atau CPNS. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara, penataan tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

Ilham menjelaskan bahwa tenaga honorer yang sudah lama mengabdi dan belum terangkat menjadi PPPK akan tetap mendapatkan perhatian dengan dialihkan statusnya menjadi tenaga paruh waktu. Meskipun demikian, status ini memungkinkan mereka untuk tetap bekerja dengan pengaturan waktu yang fleksibel, meskipun tidak lagi diangkat secara penuh.

"Saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat mengenai implementasi kebijakan tenaga paruh waktu ini," jelasnya.

Sementara itu, DPR RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menyepakati penghapusan tenaga honorer pada tahun 2025, yang menjadi bagian dari penataan ASN secara lebih efisien dan terstruktur.

Berita Populer