Wiwi
Wiwi

Minggu, 24 November 2024 09:59

Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai Hari Ini, Berikut Hal yang Tidak Boleh Dilakukan

Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai Hari Ini, Berikut Hal yang Tidak Boleh Dilakukan

Selama hampir satu bulan pasangan calon kepala daerah yang melaksanakan pilkada serentak yaitu di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia menjalani masa kampanye.

BUKAMATA - Masa tenang Pilkada 2024 dimulai hari ini, Minggu (24/11). Masa tenang berlangsung selama tiga hari sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.

Selama hampir satu bulan pasangan calon kepala daerah yang melaksanakan pilkada serentak yaitu di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia menjalani masa kampanye.

Seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan kegiatan lain.

Rakyat akan memilih calon kepala daerahnya masing-masing pada Rabu (27/11). Presiden RI Prabowo Subianto telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional.

Terdapat sejumlah ketentuan yang diatur terkait dengan masa tenang ini.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, berikut jenis larangan selama masa tenang Pilkada pada 24-26 November 2024:

1. Pasangan calon, partai politik, tim pemenangan dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apa pun.

2. Media dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau citra diri dari pasangan calon.

3. Media tidak boleh memuat konten yang mengarah pada kepentingan kampanye, baik untuk menguntungkan atau merugikan peserta Pilkada.

4. Media dilarang memuat iklan pasangan calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

5. Partai politik, pasangan calon ataupun tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial.

Terdapat sanksi untuk pihak-pihak yang melarang ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta sebagaimana dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah)."

#Pilkada 2024 #minggu tenang pilkada

Berita Populer