JAKARTA, BUKAMATANEWS - Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terkait dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan lanjutan ini bertujuan melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk jaksa.
"Surat panggilan untuk tersangka FB (Firli Bahuri) terkait pemeriksaan tambahan pekan depan telah dikirimkan oleh penyidik," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Jumat (22/11).
Ade Safri menjelaskan, penyidik terus bekerja untuk memenuhi kekurangan berkas perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP.
"Kami berupaya memenuhi petunjuk dari jaksa agar berkas perkara ini segera lengkap dan dapat dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Firli sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 23 November 2023, namun tidak dilakukan penahanan. Sebagai gantinya, ia dikenakan pencegahan ke luar negeri.
Hingga kini, kasus Firli belum bergulir ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena berkasnya telah dua kali dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilengkapi.
Dalam perkembangan terpisah, Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian, telah divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Dalam persidangan kasus SYL, terungkap bahwa ia menyerahkan uang senilai total Rp1,3 miliar kepada Firli Bahuri sebagai bentuk "persahabatan".
Penyerahan uang tersebut dilakukan dua kali. Pertama, sebesar Rp500 juta dalam bentuk valuta asing di GOR Bulu Tangkis Mangga Besar, Jakarta Barat. Kedua, sebesar Rp800 juta melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, yang merupakan saudara SYL.
Firli Bahuri terancam hukuman berat apabila terbukti bersalah. Berdasarkan pasal yang dikenakan, ancaman hukumannya mencakup pidana penjara maksimal seumur hidup.
Kasus ini menjadi sorotan publik, menambah daftar panjang isu korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Indonesia. Polda Metro Jaya terus berupaya memastikan kelengkapan berkas agar proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur dan prinsip keadilan.
BERITA TERKAIT
-
KPK Perluas Desa Antikorupsi 2026, Sulsel Jadi Prioritas dan Terbanyak
-
KPK Dalami Keterlibatan Petinggi NU Terkait Pembagian Kuota Haji Tambahan
-
Eks Menag Yaqut Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Wali Kota Makassar Tekankan Penguatan Integritas Pimpinan SKPD Jelang Pelaksanaan Program Strategis 2026
-
Korupsi Kuota Haji, KPK Duga Ada Lobi dari Asosiasi