Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Sabtu, 16 November 2024 21:29

Ketua MKEK IDI Djoko Widyarto saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Sabtu, 16 November 2024. 
Ketua MKEK IDI Djoko Widyarto saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Sabtu, 16 November 2024. 

Dokter Diminta Tidak Promosikan Produk Skin Care di Media Sosial

Dokter boleh memperkenalkan produk kesehatan yang terbukti secara medis dan direkomendasi oleh para ahli. Selain itu, dapat diterima oleh masyarakat ilmiah serta dipublikasikan di jurnal ilmiah.

JAKARTA, BUKAMATA - Maraknya skin care atau produk perawatan kulit yang mengandung bahan berbahaya, turut menjadi perhatian Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Apalagi, ada sebagian produk kecantikan yang dipromosikan oleh dokter-dokter di sosial media.

Untuk itu, MKEK IDI meminta dokter-dokter untuk tidak mempromosikan produk perawatan kulit di media sosial. Pasalnya, tindakan tersebut melanggar kode etik kedokteran yang berlaku. 

"Ada dua fatwa MKEK No 20 dan 29 itu sudah ditempuh dokter tidak boleh berpromosi kecuali iklan pelayanan masyarakat. Kalau dia berpromosi, dia tidak boleh menggunakan gelar dokter, harus ditanggalkan, tidak boleh identitas dokter dipakai untuk promosi," kata Ketua MKEK IDI Djoko Widyarto saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Sabtu, 16 November 2024. 

Djoko menegaskan, profesi dokter tidak boleh digunakan untuk mempromosikan suatu produk yang diklaim dapat menyembuhkan penyakit. Pasalnya, pada prinsipnya ilmu kedokteran di Indonesia berlandaskan pada bukti.

"Jadi kalau pemberitaannya berlebihan tidak sesuai fakta, itu yang harus kita tekankan dan ini tidak benar dan tidak boleh. Jangan dianggap kita sesama dokter akan saling melindungi, tidak, selama itu salah maka itu tidak dibenarkan," ucap Djoko. 

Lebih lanjut, Djoko menegaskan dokter boleh memperkenalkan produk kesehatan yang terbukti secara medis dan direkomendasi oleh para ahli. Selain itu, dapat diterima oleh masyarakat ilmiah serta dipublikasikan di jurnal ilmiah. 

"Jadi kalau masalah skin clinic atau kecantikan, sepanjang dia bukan anggota IDI, maka kita tidak bisa apa-apa. Ada dari mereka yang kursus kecantikan dan bukan dokter, itu bukan domain kita, itu domain pemerintah fungsi pengawasan," ujar Djoko. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#MKEK IDI #Ikatan Dokter Indonesia #skin care #Produk kecantikan berbahaya