Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Dokter boleh memperkenalkan produk kesehatan yang terbukti secara medis dan direkomendasi oleh para ahli. Selain itu, dapat diterima oleh masyarakat ilmiah serta dipublikasikan di jurnal ilmiah.
JAKARTA, BUKAMATA - Maraknya skin care atau produk perawatan kulit yang mengandung bahan berbahaya, turut menjadi perhatian Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Apalagi, ada sebagian produk kecantikan yang dipromosikan oleh dokter-dokter di sosial media.
Untuk itu, MKEK IDI meminta dokter-dokter untuk tidak mempromosikan produk perawatan kulit di media sosial. Pasalnya, tindakan tersebut melanggar kode etik kedokteran yang berlaku.
"Ada dua fatwa MKEK No 20 dan 29 itu sudah ditempuh dokter tidak boleh berpromosi kecuali iklan pelayanan masyarakat. Kalau dia berpromosi, dia tidak boleh menggunakan gelar dokter, harus ditanggalkan, tidak boleh identitas dokter dipakai untuk promosi," kata Ketua MKEK IDI Djoko Widyarto saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Sabtu, 16 November 2024.
Djoko menegaskan, profesi dokter tidak boleh digunakan untuk mempromosikan suatu produk yang diklaim dapat menyembuhkan penyakit. Pasalnya, pada prinsipnya ilmu kedokteran di Indonesia berlandaskan pada bukti.
"Jadi kalau pemberitaannya berlebihan tidak sesuai fakta, itu yang harus kita tekankan dan ini tidak benar dan tidak boleh. Jangan dianggap kita sesama dokter akan saling melindungi, tidak, selama itu salah maka itu tidak dibenarkan," ucap Djoko.
Lebih lanjut, Djoko menegaskan dokter boleh memperkenalkan produk kesehatan yang terbukti secara medis dan direkomendasi oleh para ahli. Selain itu, dapat diterima oleh masyarakat ilmiah serta dipublikasikan di jurnal ilmiah.
"Jadi kalau masalah skin clinic atau kecantikan, sepanjang dia bukan anggota IDI, maka kita tidak bisa apa-apa. Ada dari mereka yang kursus kecantikan dan bukan dokter, itu bukan domain kita, itu domain pemerintah fungsi pengawasan," ujar Djoko. (*)
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 17:46