Naik Satu Tingkat, Pemkab Takalar Masuk Zona Hijau Penilaian Pelayanan Publik Ombudsman RI
prestasi ini dapat terwujud karena adanya sinergi yang baik antar stakeholder dan arahan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar yang selalu memberikan arahan agar memacu peningkatan pelayanan publik yang semakin baik dari waktu ke waktu.
TAKALAR, BUKAMATA - Pemerintah Kabupaten Takalar kembali menunjukkan prestasinya di bidang pelayanan publik. Berdasarkan surat keputusan Ketua Ombudsman Republik Indonesia nomor 252 Tahun 2024 tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 (Opini Pengawasan Penyelenggara Pelayanan Publik), Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mendapat Penilaian Hijau yang merupakan penilaian zona tinggi. Dimana Kabupaten Takalar dianggap telah memenuhi standar dalam melaksanakan pelayanan publik.
Hal itu disampaikan Tim PKPP Ombudsman Republik Indonesia yang diterima Asisten III Setda Kabupaten Takalar di Puskesmas Pattallassang, baru-baru ini.
Menanggapi hal tersebut Pj Bupati Takalar Setiawan Aswad menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh stakeholder atas sinergi dan kerjasama dalam meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Takalar.
"Tentu ini menjadi suatu hal yang menggembirakan bagi Pemerintah Kabupaten Takalar, dimana tahun-tahun sebelumnya Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar hanya dinilai dalam Zona Kuning," kata Setiawan.
Ditambahkan, prestasi ini dapat terwujud karena adanya sinergi yang baik antar stakeholder dan arahan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar yang selalu memberikan arahan agar memacu peningkatan pelayanan publik yang semakin baik dari waktu ke waktu.
Ombudsman selaku lembaga pengawasan yang mempunyai tugas dan fungsi antara lain mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan pemerintah, BUMN dan Badan Swasta yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu serta menerima, memeriksa dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi.
Sejak tahun 2015 Ombudsman melaksanakan penilaian kepatuhan pelayanan publik yang dilaksanakan pemerintah daerah dimana dalam pelaksanaan penilaian, Ombudsman menerapkan penilaian dengan membagi dalam tiga zona, yaitu Zona Merah, zona terendah dimana diberikan pada penyelenggara pelayanan yang dianggap harus melakukan perbaikan pelayanan, Zona Kuning, zona menengah diberikan kepada penyelenggara pelayanan yang dianggap melakukan peningkatan pelayanan dan Zona Hijau, zona tertinggi diberikan pada penyelenggara pelayanan yang telah memenuhi standard pelayanan publik. (*)
News Feed
RMS Jadi Magnet Gelombang Kader Baru, Lutfi Halide dan Rezki Mufliati Gabung PSI
31 Januari 2026 16:43
APCAT Summit, Hasanuddin CONTACT Dorong Program Pengendalian Tembakau di Kota Makassar
31 Januari 2026 15:51
Berita Populer
31 Januari 2026 08:38
31 Januari 2026 08:47
31 Januari 2026 11:46
31 Januari 2026 12:32
31 Januari 2026 14:13
