BONE, BUKAMATA, -- Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali melakukan pengungkapan dan penangkapan terduga empat (4) pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di beberapa Tempat yang ada di Kabupaten Bone.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba IPTU Aswar,S.H mengatakan bahwa, Personel terlebih dahulu mengamankan YK (26) alamat BTN Alda, Jl. Sungai Limboto, Kelurahan Ta.
"YK berhasil kami amankan bersama barang bukti 1 sachet berisi Kristal bening yang tersimpan dalam plastik kecil diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam sebuah pipet plastic warna hitam yang sementara dipegang oleh pelaku," Ujar Kasat Narkoba Iptu Aswar . Jumat (8/11/2024).
Kemudian dari hasil Interogasi, YK mengakui Sabu yang ada di saku celananya di beli dari RH (30). Selanjutnya Sat Res Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap RH.
"RH berhasil di amankan saat sedang menggunakan sabu bersama dengan pelaku AF (30) dan IK (32) di BTN Mahkota 3, Kelurahan Tibojong. Dalam penguasaannya bertiga ditemukan 1 paket sabu ukuran kecil, 1 set bong alat hisap sabu, 1 batang pirex kaca yang masih ada sisa sabu didalamnya dan buah korek api gas lengkap dengan jarum sumbunya", Jelas Kasat.
Personel juga menemukan 1 pembungkus permen berisi 3 buah pipet plastic warna hitam yang berisikan masing - masing 1 sachet sabu ukuran kecil, 1 buah kotak plastic warna bening berisi 2 buah pipet plastic warna hitam yang berisikan masing - masing 1 sachet sabu ukuran kecil yang ditemukan di luar rumah yang disimpan oleh pelaku namun ditemukan oleh Personel yang juga merupakan bahagian dari sabu yang sebelumnya ditemukan dalam penguasaan YK.
"YK mengakui kalau kesemua sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama RS dengan sistem Tempel tepatnya didepan BTN Bumi Palanga Mas, Jl. Sungai Musi, Kelurahan Ta’ sebanyak 8 buah pipet plastic warna hitam yang berisikan masing - masing 1 sachet sabu ukuran kecil seharga dua juta rupiah," Tuturnya.
Atas Perbuatannya, empat pelaku bersama barang buktinya diamankan ke Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut. Sedangkan untuk seseorang yang bernama RS masih dalam pengejaran Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bone.
"Keempat pelaku penyalahgunaan sabu ini disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Terang Kasat Narkoba IPTU Aswar.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Nasib 600 Buruh Bagasi Pelabuhan Makassar Disorot, DPRD Sulsel Beri Tenggat 3 Bulan
-
Kembali Sidak SPBU di Makassar, Gubernur Sulsel Dorong Seluruh Nozzle Dioptimalkan
-
Takalar Luncurkan SI PATROL, 15 Petugas Dikerahkan Pantau Persoalan Lingkungan
-
Saksikan Pawai Ta’aruf, Gubernur Sulsel Sambut 117 Kontingen MTQ VIII KORPRI Nasional 2026
-
Panen Padi 10,4 Ton per Hektare, Wagub Sulsel Dukung Penguatan Pertanian Modern di Sidrap