Redaksi : Rabu, 06 November 2024 17:22
Pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Ome)

PALOPO, BUKAMATANEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menolak melaksanakan rekomendasi Bawaslu yang meminta pembatalan pencalonan pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Ome) terkait dugaan pelanggaran administrasi ijazah Paket C.

Keputusan KPU Palopo ini membuka kemungkinan perselisihan ini berlanjut hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Palopo, Ardiansah Indra Panca Putra. Menurutnya, sebelum memutuskan melangkah ke DKPP, Bawaslu akan melakukan pengkajian lebih lanjut atas dasar hukum keputusan KPU yang menolak rekomendasi tersebut.

Ardiansah menyebutkan bahwa pihaknya akan memeriksa secara menyeluruh penggunaan pasal 133 ayat 1 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang digunakan oleh KPU sebagai dasar penolakan rekomendasi Bawaslu. “Kami juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu Sulawesi Selatan untuk mendapatkan arahan dan pandangan terkait hal ini,” kata Ardiansah, Rabu (6/11/2024).

Bawaslu Palopo menyatakan sikap menghargai keputusan KPU dan berkomitmen melakukan pengkajian mendalam sebelum memutuskan langkah selanjutnya. Ardiansah menekankan bahwa KPU Palopo harus menunjukkan profesionalisme dalam memutuskan untuk tidak mendiskualifikasi Trisal-Ome dan memilih menyerahkan keputusan ini ke lembaga peradilan.

“Kami akan mengkaji, apakah KPU benar-benar mempertimbangkan rekomendasi Bawaslu secara profesional dalam keputusan yang mereka ambil ini,” ujar Ardiansah.

Selain itu, Bawaslu Palopo juga mempertimbangkan kemungkinan melaporkan komisioner KPU Palopo, termasuk Irwandi Djumadin dan kolega, ke DKPP jika ditemukan adanya kesalahan dalam keputusan tersebut.

“Jika hasil kajian kami menemukan adanya kesalahan dalam prosedur atau dasar hukum, kami akan melanjutkan ke peradilan etik di DKPP,” tegas Ardiansah, yang baru saja dilantik sebagai Anggota Bawaslu Palopo.

Namun, jika hasil kajian menunjukkan bahwa keputusan KPU Palopo sesuai dengan peraturan, maka Bawaslu Palopo akan menghormati keputusan tersebut dan tidak meneruskannya ke DKPP.

Menariknya, tidak semua komisioner KPU Palopo sepakat dengan keputusan ini. Hary Zulfikar, salah satu komisioner, menandatangani berita acara dengan pendapat berbeda atau dissenting opinion, menunjukkan adanya perbedaan pandangan di antara komisioner KPU Palopo terkait rekomendasi Bawaslu ini.