Dugaan Ijazah Palsu, Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir dan Tiga Komisioner KPU Ditetapkan Tersangka
Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara oleh team Gakkumdu yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu pada hari Kamis, tanggal 17 Oktober 2024, telah dilaksanakan pembahasan dan gelar perkara penetapan tersangka.
PALOPO, BUKAMATA - Dugaan penggunaan ijazah palsu Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir, memasuki babak baru. Gakkumdu Palopo menetapkan Trisal Tahir sebagai tersangka dalam dugaan kasus ijazah palsu Paket C tersebut.
Tidak sendiri. Tiga komisioner KPU Kota Palopo, juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzir M Hamid.
"Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara oleh team Gakkumdu yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu pada hari Kamis, tanggal 17 Oktober 2024, telah dilaksanakan pembahasan dan gelar perkara penetapan tersangka," kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Kamis, 17 Oktober 2024.
AKP Supriadi menambahkan, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. (*)
News Feed
RMS Jadi Magnet Gelombang Kader Baru, Lutfi Halide dan Rezki Mufliati Gabung PSI
31 Januari 2026 16:43
APCAT Summit, Hasanuddin CONTACT Dorong Program Pengendalian Tembakau di Kota Makassar
31 Januari 2026 15:51
Berita Populer
31 Januari 2026 08:38
31 Januari 2026 08:47
31 Januari 2026 11:46
31 Januari 2026 12:32
31 Januari 2026 14:13
