BUKAMATA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah kantor Kementrerian Komunasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus dugaan penyalahgunan wewenang memblokir situs judi online.
Penggeledahan ini dipimpin Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aldi Subartono hingga Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Dalam penggeledahan, polisi turut menghadirkan empat orang tersangka. Namun, belum diketahui identitas dari keempat tersangka yang dihadirkan tersebut.
Terlihat pula penyidik telah membawa dan menyiapkan sejumlah kontainer untuk nantinya membawa barang bukti yang disita dari Kantor Kementerian Komdigi.
Dilansir CNN, penggeledahan dilakukan di lantai 2 dan 3 Kantor Kementerian Komdigi.
Sebelumnya, kepolisian menangkap dan menetapkan 11 tersangka terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi.
Mereka yang terlibat diketahui memiliki wewenang untuk mengecek hingga memblokir situs judi online. Namun, wewenang itu justru disalahgunakan.
Pada siang tadi, polisi juga telah menggeledah sebuah ruko di Grand Galaxy, Kota Bekasi. Ruko ini dijadikan sebagai 'kantor satelit' oleh para tersangka.
BERITA TERKAIT
-
Kemensos: Rp957 Miliar Bansos Mengalir ke Judi Online
-
Puluhan Ribu Aparat TNI - Polri Terjerat Judi Online, Propam Polres Kepulauan Selayar Sidak Ponsel Seluruh Personel
-
Modus Baru Judi Online, Dari Layanan Penukaran Uang Asing Hingga Transaksi Ekspor Impor Fiktif
-
Akun X KPU Diretas, Singgung Ijazah dan Situs Judol
-
Polri Serahkan 4 Pelaku Judol ke Kejagung, Barang Sitaan Rp 5 M Lebih