Redaksi
Redaksi

Minggu, 08 Maret 2026 02:07

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem, Andina Thresia Narang
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem, Andina Thresia Narang

DPR Apresiasi Aturan Batas Usia Media Sosial, Negara Dinilai Hadir Lindungi Anak di Ruang Digital

Anggota Komisi I DPR Andina Thresia Narang mengapresiasi aturan baru Komdigi yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Kebijakan ini dinilai penting untuk melindungi anak dari ancaman di ruang digital.

JAKARTA, BUKAMATANEWS - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem, Andina Thresia Narang, memberikan apresiasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital atas langkah strategis memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari kebijakan PP Tunas. Aturan tersebut mengatur penundaan akses media sosial serta platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Menurut Andina, kebijakan ini menjadi langkah progresif pemerintah dalam melindungi generasi muda dari berbagai ancaman di dunia digital.

“Langkah ini menunjukkan keberpihakan negara dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital, mulai dari cyberbullying, paparan konten pornografi, penipuan daring, hingga risiko kecanduan gawai yang semakin meningkat,” ujar Andina, Sabtu (7/3/2026).

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan untuk menghambat perkembangan teknologi, melainkan memastikan teknologi berkembang dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

“Ruang digital seharusnya menjadi tempat yang aman dan sehat bagi pertumbuhan anak, bukan justru menjadi sumber tekanan psikologis dan gangguan perkembangan sosial,” jelasnya.

Andina juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, yang dinilai responsif terhadap berbagai masukan dari DPR, khususnya Komisi I.

Ia menyebut sejumlah aspirasi yang disampaikan DPR dalam berbagai forum seperti rapat kerja dan rapat dengar pendapat turut berkontribusi dalam mendorong lahirnya kebijakan perlindungan anak di ruang digital.

“Kami mengapresiasi sikap pemerintah yang terbuka dan mau mendengar berbagai masukan dari DPR RI. Ini menunjukkan sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada masyarakat, khususnya perlindungan anak,” katanya.

Lebih lanjut, Andina juga menyoroti hasil berbagai riset global terkait dampak penggunaan gawai secara berlebihan terhadap kesehatan mental remaja. Salah satunya diungkap oleh psikolog sosial Jonathan Haidt dalam bukunya The Anxious Generation.

Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa pergeseran masa kecil dari aktivitas bermain di dunia nyata menuju kehidupan berbasis gawai menjadi salah satu faktor yang memicu meningkatnya kecemasan pada remaja di berbagai negara.

“Karena itu, kebijakan pembatasan usia ini merupakan langkah preventif yang sangat relevan dengan tantangan zaman. Negara hadir untuk membantu orang tua agar tidak harus menghadapi sendiri pengaruh algoritma dan ekosistem digital yang sangat kuat,” tambahnya.

Kebijakan ini rencananya akan mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026 di sejumlah platform digital global seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.

Sebagai anggota Komisi I DPR yang membidangi komunikasi dan digital, Andina menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, platform digital, orang tua, sekolah, serta masyarakat agar kebijakan ini dapat berjalan efektif.

Ia juga menilai pemerintah perlu memastikan mekanisme pengawasan berjalan optimal, diiringi dengan sosialisasi yang masif kepada masyarakat serta kesiapan platform digital dalam menerapkan aturan tersebut secara konsisten.

“Edukasi kepada orang tua, guru, dan anak-anak sangat penting agar tujuan perlindungan anak di ruang digital dapat tercapai secara optimal,” ujarnya.

Komisi I DPR RI, lanjut Andina, akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar benar-benar memberikan dampak positif dan tidak menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan.

“Pada akhirnya yang kita jaga adalah masa depan anak-anak Indonesia. Teknologi harus menjadi alat yang mendukung tumbuh kembang mereka, bukan justru menjadi ancaman bagi kesehatan mental dan perkembangan sosial mereka,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#DPR RI #komdigi