Redaksi
Redaksi

Jumat, 01 November 2024 19:52

Kecelakaan Maut di Tol Batang-Pemalang: Tiga Kru TV One Tewas, Sopir Truk Ditetapkan sebagai Tersangka

Kecelakaan Maut di Tol Batang-Pemalang: Tiga Kru TV One Tewas, Sopir Truk Ditetapkan sebagai Tersangka

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, pihak kepolisian menetapkan pengemudi truk, seorang pria berinisial J (36), sebagai tersangka.

JAWA TENGAH, BUKAMATANEWS – Insiden tragis yang melibatkan mobil kru TV One berpelat B 1048 DKG dengan truk boks ekspedisi berpelat AD 2987 NF terjadi pada Kamis, 31 Oktober 2024, di ruas Tol Batang-Pemalang. Kecelakaan ini menewaskan tiga orang kru TV One, sementara dua lainnya mengalami luka-luka.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, pihak kepolisian menetapkan pengemudi truk, seorang pria berinisial J (36), sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan sesuai dengan pasal terkait kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas fatal.

"Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan para saksi, penyidik menetapkan pengemudi truk berinisial J sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, dalam keterangannya di Semarang pada Jumat, 1 November 2024.

Menurut Artanto, kecelakaan disebabkan oleh kondisi micro sleep yang dialami oleh pengemudi truk, sehingga menyebabkan hilangnya konsentrasi sesaat yang fatal. "Pengemudi truk sempat kehilangan konsentrasi sehingga menabrak mobil yang sedang berhenti di bahu jalan," jelasnya.

Lebih lanjut, Artanto menegaskan bahwa alasan pengemudi truk yang mengaku menghindari kendaraan di depannya tidak dapat diterima karena hasil olah TKP menunjukkan tidak adanya bekas pengereman. Hal ini menjadi bukti tambahan yang menguatkan bahwa pengemudi truk lalai dalam berkendara.

Atas perbuatannya, tersangka J dijerat dengan pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Populer