Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Selasa, 29 Oktober 2024 21:24

Agung Bagus Kade Kusimantara
Agung Bagus Kade Kusimantara

Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Mall Pinrang

MAA tetap memanfaatkan gedung dengan menyewakannya kepada pihak lain dan mengumpulkan biaya sewa yang tidak disetorkan kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang. Biaya sewa tersebut masuk ke rekening pribadi MAA, yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.

PINRANG, BUKAMATA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang telah menetapkan Direktur PT Pinrang Sejahtera, yang dikenal dengan inisial MAA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Gedung Mall Pinrang. Korupsi ini diduga merugikan negara sebesar Rp1 miliar.

Kepala Kejari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Kejari Pinrang, Selasa, 29 Oktober 2024.

Agung menjelaskan, MAA ditetapkan sebagai tersangka karena mengelola gedung tersebut berdasarkan perjanjian sewa antara Pemerintah Daerah Pinrang dan PT Pinrang Sejahtera yang berlaku dari tahun 2012 hingga 2016.

Setelah perjanjian berakhir pada tahun 2016, tidak ada perpanjangan, sehingga sejak tahun 2017, PT Pinrang Sejahtera tidak berhak lagi mengelola gedung tersebut.

"Namun, MAA tetap memanfaatkan gedung dengan menyewakannya kepada pihak lain dan mengumpulkan biaya sewa yang tidak disetorkan kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang. Biaya sewa tersebut masuk ke rekening pribadi MAA, yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar," jelas Agung.

Agung menambahkan, penyidikan kasus ini masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru.

"Sejauh ini, kami telah memeriksa 30 saksi dan akan menginformasikan perkembangan terbaru dari kasus ini," tambahnya.

MAA disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pinrang juga telah memutuskan untuk menahan MAA selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas II B Pinrang, sesuai dengan Pasal 21 KUHAP. (*)

 

Penulis : Junaedi
#Kejari Pinrang #Korupsi #PT Pinrang Sejahtera #Mall Pinrang