MAKASSAR, BUKAMATA - Seorang pria lansia, RA (60 tahun), tewas usai hilang kendali saat melintasi polisi tidur hingga terpental ke drainase. Peristiwa naas yang dialami RA itu terjadi di Jalan Talasalapang 1, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Rabu, 23 Oktober 2024.
Peristiwa tersebut berawal saat RA yang mengendarai roda dua dengan nomor polisi DD 4598 QZ melintas di lokasi. Saat berkendara, RA juga tidak menggunakan helem.
"Benar terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal yang melibatkan satu unit motor. Korban meninggal dunia karena mengalami luka di kepala," kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat.
Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), saat melintasi polisi tidur, motor yang dikendarai RA disebut hilang keseimbangan hingga terjatuh.
"Korban tidak menggunakan helem dan kepalanya terbentur ke got (drainase). Korban hilang keseimbangan dan mengalami oleng, kepalanya terbentur," ucap Mamat.
Mamat menyebut, korban berkendara dengan kecepatan sedang dan tidak sama sekali terpengaruh minuman keras. Diduga saat melintasi polisi tidur, RA kaget hingga terjatuh.
"Tidak (mabuk) belum ada indikasi. Biasanya polisi tidur di lorong itu dibuat warga yang inisiatif," beber dia.
Saat ini, kata Mamat, pihaknya bakal melakukan pendalaman lebih lanjut terkait penyebab pasti kecelakaan itu. Dia juga berencana bakal melakukan evaluasi terhadap polisi tidur yang dianggap berbahaya.
"Nanti kita koordinasi untuk lakukan komunikasi kepada warga karena biasanya polisi tidur di kompleks biasanya dibuat atas kesepakatan warga setempat. Nanti kita berikan edukasi bersama Bhabinkamtibmas dan Polsek," tutup Mamat. (*)
BERITA TERKAIT
-
Wali Kota Makassar Apresiasi Polrestabes Ungkap 20 Kilogram Narkotika dan Kasus Penculikan Balqis
-
Bilqis Kembali ke Pelukan Keluarga, Pemkot Makassar Apresiasi Tim Jatanras dan Berikan Penghargaan
-
Pemkot - Polrestabes Makassar Mantapkan Sinergi Wujudkan Kota Aman dan Melayani
-
Balita 4 Tahun Diduga Diculik di Taman Pakui Sayang, Polrestabes Makassar Belum Tetapkan Tersangka
-
Polrestabes Makassar Pecat Anggota yang Mangkir Enam Bulan