Kemnaker : Pengusaha Wajib Bayar Lembur Pekerja yang Masuk di Hari Libur Nasional
13 Desember 2024 07:42
Kasus yang dialami Supriyani, Guru SDN 4 Baito Konawe Selatan ini dapat dikategorikan sebagai peristiwa pendidikan, buka peristiwa hukum
JAKARTA, BUKAMATANEWS - Anggota DPR RI Ali Zamroni angkat bicara terkait polemik kasus seorang guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito bernama Supriyani yang dilaporkan ke Polsek Baito atas dugaan pemukulan terhadap salah satu muridnya.
Kasus ini mendapatkan atensi khusus dari politisi Partai Gerindra yang duduk di Komisi X DPR yang membidangi pendidikan tersebut.
Menurut anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) Banten meliputi Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang, hal ini merupakan peristiwa pendidikan, bukan peristiwa hukum.
Sebab, masih dalam proses pendisplinan siswa sesuai dengan peraturan kode etik.
“Kasus yang dialami Supriyani, Guru SDN 4 Baito Konawe Selatan ini dapat dikategorikan sebagai peristiwa pendidikan, buka peristiwa hukum,” ujarnya, Rabu (23/10/2024).
Karena itu, Ali Zamroni mengatakan, peristiwa yang dialami Supriyani harus mendapat perhatian yang serius dari Dinas Pendidikan, dan Pemerintah Daerah hingga aparat penegak hukum.
Kader Partai Gerindra yang merupakan adik kandung Ketua MPR RI Ahmad berharap aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara objektif dan selektif.
“Kita berharap aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara objektif dan selektif, karena dikategorikan peristiwa pendidikan, bukan peristiwa hukum,” tegasnya.
Seperti diketahui, guru honorer SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan, Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara berurusan dengan hukum atas tuduhan penganiayaan terhadap muridnya, Muhammad Chaesar Dalfa.
Dugaan penganiayan terjadi pada Rabu (24/4/2024), sekitar pukul 10.00 WITA di sekolah. Kemudian Supriyani dilaporkan oleh orang tua korban ke Polsek Baito pada Jumat (26/4/2024).
Laporan polisi itu bernomor: LP/03/IVl2024/Polsek Baito/Polres Konsel/Polda Sultra, tertanggal 26 April 2024.
Chaesar Dalfa diketahui anak anggota Polri bernama Aipda Wibowo Hasyim yang bertugas di Polsek Baito. Aipda Wibowo Hasyim menjabat Kanit Intelkam di Polsek Baito.
Kasus Supriyani saat ini sudah bergulir di pengadilan dan guru SDN 4 Baito menyandang status terdakwa. Ia tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Konawe Selatan.
Keinginannya untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pupus sudah, padahal Supriyabi sudah menjadi guru honorer selama 15 tahun.
13 Desember 2024 07:42
13 Desember 2024 07:37
12 Desember 2024 22:24
12 Desember 2024 22:13
13 Desember 2024 07:42
13 Desember 2024 07:37